Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Tanggal Putusan: 4 April 2012
Tanggal Registrasi: 2011-12-30
Pemohon
Mozes Kallem dan Bustomi Eka Prayitno [No. Urut 7]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, keduanya
bertanggal 18 Januari 2012 telah dilaksanakan oleh Termohon. Berdasarkan
Laporan Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Rekomendasi
Dukungan Partai Politik terhadap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 sebagai pelaksanaan Putusan
Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Nomor 131/PHPU.D-
IX/2011 Tahun 2012, oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura,
bertanggal 1 Maret 2012 tidak menghasilkan perubahan konfigurasi pasangan
calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayapura Tahun 2011;
[3.2]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
Pendapat Mahkamah
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan:
1. Mekanisme rapat dan penetapan calon yang mengikuti putaran kedua
Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011 yang dilakukan Termohon pada
hari Rabu, tanggal 22 Desember 2011 cacat hukum;
2. Terdapat perbedaan yang kontradiktif antara jumlah penduduk dan Daftar
Pemilih Tetap yang dikeluarkan oleh Termohon yang menunjukkan adanya
penambahan Daftar Pemilih Tetap yang dilakukan Termohon;
3. Dalam
pelaksanaan
Pemilukada
Termohon
tidak
pernah
melakukan
pemuthakiran data pemilih, tidak pernah menerbitkan Daftar Pemilih
Sementara, dan langsung menetapkan DPT yang dilakukan tidak sesuai
dengan mekanisme sehingga banyak penduduk yang memenuhi syarat
sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT;
6
4. Dalam pemungutan suara banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak
pilihnya karena tidak mendapatkan undangan dan kartu pemilih;
5. Adanya permasalahan pada jenjang pendidikan Calon Kepala Daerah dari
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 5;
6. Ketua/ Anggota KPU Kabupaten Jayapura atas nama Isak Hikoyabi berpihak
kepada salah satu pasangan calon;
7. Mekanisme Verifikasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayapura pada Pemilukada Tahun 2011 tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Adanya laporan Panitia Khusus (Pansus) Pemilukada dari DPRD Kabupaten
Jayapura
yang
menemukan
banyaknya
pelanggaran
terhadap
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011;
9. Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011 tidak diawasi
oleh Pengawas Pemilukada Lapangan (PPL) di tingkat kampung dan
Pengawas Pemilukada di tingkat distrik;
[3.2.1] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar keterangan para
pihak dan masing-masing saksi, serta memeriksa alat bukti tertulis dari masing-
masing pihak,
Kata Kunci
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten jayapura tahun 2011; perselisihan hasil pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; sengketa pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; kabupaten jayapura; jayapura; provinsi papua; papua; ; verifikasi administrasi; verifikasi faktual; Mozes Kallem; Bustomi eka Prayitno; pasangan nomor urut 7; nomor urut 7
