Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 25 Agustus 2025
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak (Pemohon I) dan Putu Surya Permana Putra (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
37
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398, selanjutnya disebut UU 15/2019) dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU 24/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
38
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 serta Pasal 10 ayat (1) dan
Pasal 11 UU 24/2003, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
…
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi
…
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
39
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 11 UU 24/2003
Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia. Di mana Pemohon I berprofesi sebagai
advokat yang aktif beracara di Mahkamah Konstitusi dan juga seringkali menjadi
Pemohon prinsipal dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, sementara Pemohon II berstatus sebagai mahasiswa Universitas
Udayana yang baru saja menyelesaikan penulisan skripsinya yang berjudul
“Judicial Activism Sebagai Upaya Solutif Terhadap Praktik Constitutional
Disobedience”;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mendalilkan memiliki hak konstitusional atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta memiliki hak asasi manusia yang
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhannya ditanggung oleh
negara terutama pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 23
ayat (1) huruf b UU 15/2019 tidak menjamin kepastian hukum yang adil atas
tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi baik dalam tataran praktik maupun
dalam kegiatan akademik dan pengembangan keilmuan, serta tidak memberikan
kepastian konseptual dan praktis atas kekuatan mengikat (final and binding)
putusan Mahkamah Konstitusi dan kepastian atas waktu pelaksanaan putusan.
Oleh karena norma pasal a quo menurut Pemohon I dan Pemohon II, tidak
secara eksplisit mewajibkan addressat putusan untuk menindaklanjuti seluruh
bagian putusan baik
Kata Kunci
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
