Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 7 Februari 2017
Tanggal Registrasi: 2015-10-29
Pemohon
1.Teguh Boediyana 2.dr. drh. Mangku Sitepu 3.Drs. Dedi Setiadi 4.Gun Gun Muhamad Lutfi Nughraha, S.Sos 5.Muthowif, S.H., M.H. 6.Dr. Ir. H. Rachmat Pambudy Kuasa Pemohon : Hermawanto, S.H., M.H. dkk
Majelis Hakim
Manahan MP sitompul (K) I Dewa Gede Palguna (A) Patrialis Akbar (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619,
selanjutnya disebut UU 41/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
141
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa mengenai kedudukan hukum (legal standing), para
Pemohon mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merupakan peternak sapi yang melakukan aktivitas memelihara sapi sekaligus
Konsumen Daging dan Susu. Pemohon II adalah perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai seorang dokter dan dokter hewan
sekaligus, sebagai profesi yang selama ini dijalaninya. Pemohon III adalah
warga negara Indonesia yang merupakan seorang peternak sapi perah yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
142
tergabung dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI). Pemohon IV
adalah warga negara Indonesia yang merupakan peternak dan pedagang susu
segar, serta konsumen daging dan susu. Pemohon V adalah warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai pedagang daging sapi sekaligus konsumen
daging dan susu. Pemohon VI warga negara berprofesi sebagai dosen,
peternak, sekaligus konsumen daging dan susu segar.
b. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 36C ayat (1) dan (3), Pasal
36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 yang pada pokoknya
memberlakukan sistem zona dalam menentukan pemasukan ternak maupun
produk ternak/hewan ke dalam negeri beresiko mengancam keamanan,
keselamatan manusia, hewan, dan lingkungan sehingga berdampak pada
terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon sebagai peternak, pedagang
hasil ternak, dokter hewan, maupun konsumen produk ternak.
c. Bahwa Pemohon I dan Pemohon III sebelumnya telah dinyatakan oleh
Mahkamah memiliki legal standing dalam permohonan Pengujian UU No. 18
Tahun 2009 berkaitan dengan pemberlakuan system zona sebagaimana
Putusan MK No. 137/PUU-VII/2009, tertanggal 25 Agustus 2010;
d. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang dilindungi oleh UUD
1945 dilanggar dengan berlakunya rumusan frase atau kata objek permohonan
a quo, yakni hak konstitusional Para pemohon berkaitan dengan hak atas
kepastian hukum, hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya, hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas usaha,
usaha peternakan, usaha jual-beli daging dan susu, dalam sistem
Perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Bahwa hak-hak konstitusional Para pemohon tersebut dijamin oleh UUD 1945
sebagaimana ketentuan Pembukaan UUD RI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3),
Pasal 24C ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD
1945.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
143
1. Pemohon telah menyebutkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak-hak sebagaimana diatur dalam
Pembukaan UUD RI Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal
28A, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4). Hak-hak konstitusional itulah
yang oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 36C ayat (1)
dan (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014;
2. Kerugian konstitusional Pemohon setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
3. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
kemungkinan bahwa
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
