Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 2 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-10-08
Pemohon
Pemohon 1: Andreas Hugo Pareira Pemohon 2: HR Sunaryo Pemohon 3: H. Hakim Sorimuda Pohan
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 24 Tahun 2003
Majelis Hakim
Harjono Achmad Sodiki H. Hamdan Zoelva x Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum, halaman 108, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 a quo yang memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut: "[3.37] Menimbang bahwa dalam putusan a quo Mahkamah tidak menilai atau menguji baik Putusan Mahkamah Agung maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mahkamah Agung yang telah melakukan pengujian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 telah melakukan tindakan menurut kewenangannya; begitu Pula Komisi Pemilihan Umum telah melakukan regulasi menurut kewenangannya. Meskipun demikian, karena Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 telah dinilai oleh Mahkamah sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), maka dengan sendirinya semua isi peraturan atau putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan ini meniadi tidak berlaku karena kehilangan dasar pijakannya." (garis bawah oleh para Pemohon). 3.2.13. Bahwa selain menimbulkan dualisme kekuasaan kehakiman yang berakibat kepada munculnya ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), dari tabel perbandingan di atas terungkap pula hal- hal sebagai berikut: 12 a. Bahwa Undang-Undang Pileg sudah secara jelas dan tegas mengatur tentang penghitungan tahap kedua hanya dapat diikuti oleh Parpol peserta Pemilu yang memperoleh suara 50% BPP, hal mana dipertegas dalam Putusan Mahkamah Agung bahwa Undang-Undang Pileg sudah secara jelas dan tegas mengatur tentang sisa kursi (Pertimbangan hukum, halaman 15 Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2009) yang mana penetapan kursinya ditentukan oleh perolehan suara parpol (Butir 2 Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 15P/HUM/2009); b. Bahwa Peraturan KPU Nomor 15/2009 tidak mendasarkan penghitungan penetapan sisa kursi tahap kedua berdasarkan perolehan suara parpol 50% BPP, tetapi mendasarkan penghitungannya berdasarkan sisa suara dengan cara penggunaan redaksional yang menyesatkan frase "suara sah atau sisa suara" yang kemudian pada rincian ketentuannya menjadi tinggal hanya phrase "sisa suara" saja; c. Bahwa istilah canggih "konstitusional bersyarat (conditionally constitution)" yang dimaksud Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 a quo ternyata hanyalah salin-ulang (copy-paste) belaka dari Peraturan KPU Nomor 15/2009 lewat sedikit perubahan redaksionil yang bersifat peringkasan kalimat saja dari pada kalimat yang digunakan dalam Peraturan KPU Nomor 15/2009 a quo, tanpa pertimbangan hukum terhadap pasal UUD mana tafsir Pasal 205 ayat (4) Undang- Undang Pileg itu dicantolkan. Ini berarti, Mahkamah Konstitusi telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengujian Undang-Undang dengan menafsirkan suatu/pasal Undang-Undang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, bukan berdasarkan UUD; d. Bahwa padahal sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VII/2008 tanggal 23 Desember 2008 [Bukti P-19], Mahkamah Konstitusi sendiri telah menyatakan bahwa 13 Pasal 205 ayat (4) UU Pileg tidak bertentangan dengan UUD (lihat angka 4.2 konklusi pertimbangan hukum, hlm. 107). Namun kemudian entah kenapa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 6 Agustus 2009 Mahkamah Konstitusi menyatakan hal yang sebaliknya bahwa Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Pileg harus ditafsirkan sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan merujuk tafsir sepihak KPU terhadap Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Pileg a quo sebagaimana tercantum dalam Peratuan KPU Nomor 15/2009 tanggal 16 Maret 2009 di atas; e. Akibatnya, muncul dualisme putusan pengadilan terkait makna dan maksud Pasal 204 ayat (5) UU Pileg dimana melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tanggal 6 Agustus 2009 Mahkamah Konstitusi menafsirkannya sesuai tafsir Peraturan KPU Nomor 15/2009 yakni mengatur tentang sisa suara (konteks filosofi BPP), sedangkan Mahkamah Agung menganggapnya sudah cukup jelas dan tegas mengatur tentang perolehan suara (konteks filosofi PT) sesuai Undang-Undang Pileg junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VII/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang diikuti pula oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 a quo; f. Dikaitkan dengan filosofi perubahan sistem electoral treshold (ET) yang dianut Undang-Undang Pileg sebelumnya (UU 12/2003 juncto UU 10/2006 juncto Perpu 1/2006) yang kemudian telah diubah menjadi parliamentary treshold (PT) sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Pileg, maka dapat dikatakan bahwa argumentasi "double counting" sebagaimana dasar argumen Mahkamah Konstitusi adalah kurang tepat, karena seorang caleg yang memperoleh suara di atas BPP sekalipun tidak akan mendapat kursi ketika partai politik yang menjadi kendaraan politiknya tidak Iolos PT. Ini berarti Putusan Mahkamah Agung Iebih tepat karena Iebih menafsirkan "perolehan suara" dari pada "sisa suara" dalam BPP 14 (alat saring kedua) untuk menentukan jumlah kursi suatu partai pada tahap kedua penghitungan kursi bagi partai politik yang dapat memiliki kursi di parlemen (PT, alat saring pertama) dalam rangka tujuan bangsa ini melakukan seleksi alamiah yuridis demokratis menuju penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Filosofi PT ini sebenarnya juga diakui Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 tanggal 13 Februari 2009 yang menyatakan Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 mengenai kebijakan PT yang tercantum dalam Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 adalah sama konstitusionalnya dengan kebijakan ET yang tercantum dalam UU 3/1999 dan UU 12/2003 (lihat angka [3.20], hlm. 130) [Bukti P-20]; g. Terlepas dari semua tafsir itu, secara normatif terdapat permasalahan dimana preskripsi hukum Pasal 55 juncto Pasal 87 UU 24/2003 ternyata tidak mengantisipasi kemungkinan adanya praktik upaya hukum "by pass" terhadap kewenangan Hak Uji Mahkamah Agung terhadap suatu ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang lewat kewenangan Hak Uji Mahkamah Konstitusi terhadap suatu Undang-Undang terhadap UUD. Sebagaimana diketahui, dualisme putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di atas muncul dari suatu permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang kemudian di by pass oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah Agung itu lewat upaya hukum permohonan pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi; 3.2.14. Bahwa dengan demikian maka dapat dipastikan kewenangan yudisial Mahkamah Agung sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi lewat Pasal 24A ayat (1) UUD juncto Pasal 11 ayat (2) huruf b UU 4/2004 juncto Pasal 31 ayat (1) UU 5/2004 juncto Pasal 31A ayat (1) UU 3/2009 juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 dan Pasal 9 PERMA Nomor 1 Tahun 2004, tidak akan pernah efektif berlaku jika Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangannya sebagaimana diamanatkan 15 dalam Pasal 24C ayat (1) UUD juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 4/2004 juncto Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 55, dan Pasal 47 UU 24/2003 juncto Pasal 1 angka 1 dan Pasal PMK 06/2005 sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 a quo; 3.2.15. Menimbang bahwa karena kewenangan Mahkamah Agung tersebut hanya efektif berlaku dalam kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU 24/2003 saja, dan mengingat kekuatan hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2009, Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009, Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 P/HUM/2009, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 P/HUM/2009 bergantung sepenuhnya pada kekuatan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 tersebut, maka dapat dipastikan bahwa kewenangan Pengujian Undang-Undang di bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung menjadi hanya akan efektif lewat pelaksanaan kewenangan pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi belaka, dan oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sejak 60 (enam puluh) hari kerja setelah Mahkamah Kon
Kata Kunci
Kekuasaan Kehakiman; Mahkamah Konstitusi; Mahkamah Agung; Dualisme; Hak Uji Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Konstitusional Bersyarat; Kepastian Hukum; Tidak Dapat Diterima.
