Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 16 November 2023
Pemohon
Muhamad Syeh Sultan (Pemohon I), A. Fahrur Rozi (Pemohon II), dan Tri Rahma Dona (Pemohon III)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-
XXI/2023 [Sic!] terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
34
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
35
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 280 ayat (1) huruf h sepanjang
frasa “kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut
kampanye Pemilu” dengan anotasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-XXI/2023 [Sic!] yang menyatakan sebagai berikut:
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. …
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,
kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang
mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa
atribut kampanye pemilu
2. Bahwa para Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) UUD
1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-5)
yang saat ini merupakan mahasiswa aktif di lingkungan Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri Islam Negeri (PTKIN) dan memiliki peminatan tinggi
terhadap isu-isu hukum ketatanegaraan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Mahasiswa (bukti P-6, bukti P-8, dan bukti P-10) serta berkedudukan sebagai
pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan alamat
masing-masing (bukti P-13, bukti P-14, dan bukti P-15);
4. Bahwa Pemohon I merupakan anggota aktif organisasi Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia cabang Cirebon yang dibuktikan dengan surat keterangan
keanggotaan. Pemohon II merupakan penjabat dalam struktur kepengurusan
organisasi internal kampus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata
Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sebagai
Pengurus Bidang Kajian dan Keilmuan. Pemohon III saat ini menjabat sebagai
36
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
(Permahi) Lampung;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Keberlakuan norma a quo dalam hal kampanye
di dunia pendidikan dengan anotasi “sepanjang mendapat izin dari penanggung
jawab tempat dimaksud” telah dengan jelas menempatkan mahasiswa sebagai
objek semata dalam kondisi yang diabaikan dalam perumusan terkait kebijakan
penyelenggaraan kampanye politik di kampus, padahal jelas kampanye politik
dalam hal ini menyasar suara mahasiswa;
6. Bahwa para Pemohon sering merasakan/mengalami dampak dari kampanye
politik pemilihan mahasiswa yang menimbulkan polarisasi di antara warga
kampus akibat dari preferensi atau pilihan politik yang berbeda. Kampanye politik
secara implisit memang membawa konsekuensi logis keterbelahan suatu
kelompok atau komunitas yang terbangun dengan sendirinya karena muatan
materi dan metode yang digunakan dalam kampanye politik itu sendiri;
7. Bahwa menurut para Pemohon, kampanye politik akan menyebabkan kampus
menjadi tempat propaganda, branding calon, briefing isu hingga penggiringan
opini untuk kepentingan antar peserta Pemilu. Keberlakuan norma a quo dengan
anotasi “dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu” tidak semata akan
menghilangkan dampak polarisasi yang ditimbulkan dari kampanye politik di
kampus;
8. Bahwa Pemohon III dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Permahi Lampung
pernah menginisasi satu kegiatan diskusi publik terkait putusan Mahkamah
Konstitusi yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas
pemerintahan yang akan diselenggarakan di Aula Pemkot Bandar Lampung dan
mengundang narasumber dari berbagai kalangan pejabat serta akan dihadiri
oleh ratusan peserta. Pada prinsipnya perizinan penggunaan tempat telah
diberikan oleh pihak Pemerintah Kota namun, pada H-1 pihak Pemerintah Kota
membatalkan perizinan secara sepihak yang setelah diusut ternyata terdapat
konflik kepentingan antara Walikota Lampung yang memiliki putri dan
merupakan calon anggota legislatif dengan salah satu narasumber yang juga
calon anggota legislatif da
Kata Kunci
larangan kampanye di tempat pendidikan
