Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 128/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2014-11-03

Pemohon

Arif Fathurohman

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental - **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)