Permohonan Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 3 Desember 2014
Tanggal Registrasi: 2014-11-03
Pemohon
Arif Fathurohman
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] - [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009]] - [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] - [[Pasal 1]] [[UUD 1945]] - [[Pasal 28]]D [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para]] pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini. ## Timeline - **2014-11-03**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-12-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[003/PUU-I/2003]] - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[138/PUU-VII/2009]] - [[16/PUU-VII/2009]] - [[22/PUU-VII/2009]] - [[27/PUU-VII/2009]] - [[33/PUU-VIII/2010]] ### Perkara yang Merujuk - [[38/PUU-XV/2017]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **[[Konstitusionalitas Undang]]-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait 2. **[[Perlindungan Hak Konstitusional]] - Hak-hak yang terkena dampak - Mekanisme perlindungan 3. **[[Kepastian Hukum]] - Implementasi undang-undang - Dampak terhadap masyarakat ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Patrialis Akbar]]** 6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 7. **[[M. Alim]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Manahan MP Sitompul]]** ## Significance Putusan ini memiliki **signifikansi medium** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Amar Putusan Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental - **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan
