Pemohon
Pemohon:
Moenaf Hamid Regar
Kuasa Pemohon:
Prof. Dr. Mariam Darus, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar, Ina Zuchriyah
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo ialah menguji
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (2), Pasal 17 ayat (7), Pasal 7 ayat (3), Pasal 14 ayat (1),
Pasal 14 ayat (7), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf c,
Pasal 17 ayat (2) huruf d, Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (5), Pasal
22 ayat (1) huruf c, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893, selanjutnya disebut
UU 36/2008 juncto UU Nomor 17/2000 juncto UU Nomor 10/94 juncto UU Nomor 7/91
juncto UU Nomor 7/83) terhadap Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
150
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
untuk
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 4 ayat (2), Pasal 17 ayat (7), Pasal 7 ayat (3), Pasal 14
ayat (1), Pasal 14 ayat (7), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat
(2) huruf c, Pasal 17 ayat (2) huruf d, Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat
(5), Pasal 22 ayat (1) huruf c, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (8) UU 36/2008
terhadap Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
(Bukti P-3) yang juga adalah seorang akademikus (Bukti P-4) yang dikenakan beban
kewajiban membayar pajak penghasilan sebagaimana yang diatur dalam UU 36/2008
juncto UU Nomor 17/2000 juncto UU Nomor 10/94 juncto UU Nomor 7/91 juncto UU
Nomor
7/83
Pemohon
merasa
sangat
berkepentingan
dan
dirugikan
hak
konstitusionalnya oleh sejumlah materi/muatan dalam pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian a quo karena:
• Pengenaan pajak secara final sebesar 20% untuk deposito yang diatur dalam PP
Nomor 131 Tahun 2000;
• Pemohon merasa berdosa telah mengajarkan sesuatu yang salah karena UU Pajak
Penghasilan bertentangan dengan UUD 1945;
• Pelimpahan pengaturan itu menyebabkan Pemohon tidak dapat menentukan atau
mengatur sendiri (melalui DPR) mengenai pajak;
• Jika ini dikabulkan maka warga negara tidak akan dirugikan;
[3.6]
Bahwa pasal-pasal a quo karena didelegasikan lebih lanjut kepada peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah, maka sangat merugikan Pemohon, yaitu hak
konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 23A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah dilanggar. Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas maka Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
151
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian a quo telah
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon:
a. Pasal 4 ayat (2) ”Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito ...;
b. penghasilan berupa hadiah undian ...;
c. penghasilan dari transaksi saham ...;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta ...; dan
e. penghasilan tertentu lainnya;
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
b. Pasal 17 ayat (7)
”Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”
c. Pasal 7 ayat (3)
”Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
setelah
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.”
d. Pasal 14 ayat (1)
”Norma Penghitungan Penghasilan Netto untuk menentukan penghasilan Netto,
dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.”
e. Pasal 14 ayat (7)
”Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan.”
f. Pasal 17 ayat (2)
”Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan
menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”
152
g. Pasal 17 ayat (2) huruf a
”Menurunkan tarif pajak tertinggi menjadi paling rendah 25% dengan Peraturan
Pemerintah.”
h. Pasal 17 ayat (2) huruf c
”Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10% (sepuluh persen)
dan bersifat final.”
i. Pasal 17 ayat (2) huruf d:
”Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
j. Pasal 17 ayat (3):
”Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
k. Pasal 19 ayat (2):
”Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang
tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).”
l. Pasal 21 ayat (5):
”Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kecuali ditetapkan lain
dengan Peraturan Pemerintah.”
m. Pasal 22 ayat (1) huruf c:
”Menteri Keuangan dapat menetapkan: Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut
pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.”
n. Pasal 22 ayat (2):
”Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat dan besarnya pungutan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.”
153
o. Pasal 25 ayat (8):
”Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri
wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal-pasal tersebut di atas telah menyebabkan kerugian konstitusional Pemohon
karena:
• Penetapan pajak harus dengan Undang-Undang bukan dengan peraturan yang
lebih rendah (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan
Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak);
• Tidak memenuhi unsur materi pajak, karena peraturan di bawah Undang-
Undang tidak dapat menetapkan subjek, objek, beban dan sanksi pajak;
• Pengenaan pajak tanpa persetujuan DPR adalah perampokan, karenanya harus
diatur dalam Undang-Undang;
• PP 131/2000 tidak adil karena tidak membedakan antara yang kaya dengan
yang miskin;
• Pangaturan tarif pajak dengan PP tidak menjamin kepastian hukum yang adil;
Pasal-pasal tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945:
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Pajak Penghasilan;
Pasal 4 ayat (2);
Pasal 7 ayat (3);
Pasal 17 ayat (7);
Pasal 14 ayat (1);
Pasal 14 ayat (7);
Pasal 17 ayat (2);
Pasal 17 ayat (2a);
Pasal 17 ayat (2c) ;
Pasal 17 ayat (2d) ;
Pasal 17 ayat (3) ;
Pasal 19 ayat (2) ;
Pasal 17 ayat (1) ;
Pasal 21 ayat (5);
Pasal 17 ayat (1) huruf ;
Pasal 22 ayat (1)huruf c ;
Pasal 22 ayat (2) ;
Pasal 25 ayat 8;
Pasal 23A ;
Pasal 28D ayat (1) ;
Pasal 28G ayat (1) ;
Pasal 28 H ayat (4) ;
Deposito;
PPh;
Principles of Taxation;
Asas dan Dasar Perpajakan;
pembebanan pajak;
hadiah undian ;
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Transaksi saham;
pengalihan harta;
PP 131/2000;
Penghasilan Netto;
Abi Kusno,;
Mohammad Zein;
Moenaf Hamid Regar;
Bea Perolehan Hak Atas Tanah;
Pajak Bumi dan Bangunan;
Pajak Pertambahan Nilai;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Penagihan Pajak;
Bea Materai;
Perpajakan;
Subjek pajak;
objek pajak;
tarif pajak,
de tournement de pouvoir;
tarif pajak bunga atas deposito;
rechts norm;
Legislative act;
Pungutan;
Asas Pemungutan Pajak;
Fungsi budgeter;
self assessment;
Tarif Dividen;