Pemohon
Drs. H. Achmad, M.Si dan Drs. H. Masrul Kasmy, M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 4)
Kuasa Hukum:
A. Patramijaya, S.H., LL.M,dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau (Termohon) Nomor 131/Kpts/
KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013 bertanggal 15 September 2013
99
(vide bukti P-4 = T-33 = PT.I-3 = PT.II-2) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi
Riau
(Termohon)
Nomor
132/Kpts/KPU-Prov-004/2013
tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau Tahun 2013 Putaran Kedua bertanggal 15 September 2013 (vide
bukti P-7 = T-30 = PT.I-4 = PT.II-3);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
100
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
101
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Termohon Nomor 114/Kpts/
KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau Periode Tahun 2013-2018 bertanggal 1 Juli 2013 (vide bukti P-1 =
T-26 = PT.I-5) dan Keputusan Termohon Nomor 115/Kpts/KPU-Prov-004/2013
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Riau Periode Tahun 2013-2018 bertanggal 1 Juli 2013 (vide bukti P-2 = T-28 =
PT.I-1 = PT.II-1), Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Riau dengan Nomor Urut 4. Oleh karenanya, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 juncto Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Provinsi Riau
ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Riau Nomor 131/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Perolehan
Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013 pada
tanggal 15 September 2013 (vide bukti P-4 = T-33 = PT.I-3 = PT.II-2);
102
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, tanggal 16 September
2013, Selasa, tanggal 17 September 2013, dan terakhir Rabu, tanggal 18
September 2013;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, 18 September 2013, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 436/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama dalil-dalil
Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait I, dan keterangan Pihak
Terkait II; mendengar keterangan saksi dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait I,
dan Pihak Terkait II; mendengar keterangan Ahli dari Pemohon; memeriksa bukti-
bukti Pemohon, Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II; serta membaca
Kata Kunci
Putaran kedua, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, form C1-KWK.KPU tidak diperoleh saksi Pemohon, Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir, ketidaksesuaian dalil Pemohon, Kecamatan Pujut, mobilisasi PNS, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hilir, pencoblosan surat suara tidak terpakai, Kecamatan Siak Hulu, politik uang, Kecamatan Kunto Darussalam, selisih suara sah dan tidak sah.