Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013

Perkara 128/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 9 Oktober 2013

Tanggal Registrasi: 2013-09-24

Pemohon

Drs. H. Achmad, M.Si dan Drs. H. Masrul Kasmy, M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Hukum: A. Patramijaya, S.H., LL.M,dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Putaran kedua, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, form C1-KWK.KPU tidak diperoleh saksi Pemohon, Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir, ketidaksesuaian dalil Pemohon, Kecamatan Pujut, mobilisasi PNS, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hilir, pencoblosan surat suara tidak terpakai, Kecamatan Siak Hulu, politik uang, Kecamatan Kunto Darussalam, selisih suara sah dan tidak sah.