Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Tanggal Putusan: 4 April 2012
Tanggal Registrasi: 2011-12-30
Pemohon
1. Eliab Ongge dan Najib Mury [No. Urut 3] 2. Yohannis Manangsang dan Rehabean Kalem [No. Urut 4]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, keduanya
bertanggal 18 Januari 2012 telah dilaksanakan oleh Termohon. Berdasarkan
Laporan Hasil Verifikasi Adminsitrasi dan Verifikasi Faktual Rekomendasi
Dukungan Partai Politilk Terhadap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011 sebagai pelaksanaan Putusan
Sela Mahkamah Konstituisi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Nomor 131/PHPU.D-
IX/2011 Tahun 2012, oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura,
bertanggal 1 Maret 2012 tidak menghasilkan perubahan konfigurasi pasangan
calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayapura Tahun 2011;
[3.2]
Menimbang
bahwa
dengan
demikian
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon sebagai berikut:
[3.3]
Menimbang para Pemohon mendalilkan bahwa, Termohon tidak
menyelenggarakan penyampaian visi-misi oleh para Pasangan Calon.
6
Untuk membuktikan dalilnya para Pemohon mengajukan saksi yang bernama Jhon
Suebu yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Jayapura tidak
melaksanakan tahapan Pemilukada berupa penyampaian visi-misi pasangan
calon.
Para Pemohon tidak mengajukan bukti surat/tulisan;
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Termohon membantah dan
menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
•
Bahwa Termohon telah berusaha sekuat tenaga untuk tahap-tahap
Pemilukada sesuai dengan jadwal namun karena adanya gugatan yang
diajukan oleh bakal pasangan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi maka
jadwal ditunda selama 14 hari untuk menghargai proses hukum sampai
adanya putusan dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Hal ini
juga telah disampaikan kepada para Pemohon dalam rapat di Hotel Sentani
Indah-Jayapura dan para Pemohon sendiri setuju dan tidak keberatan;
•
Bahwa Termohon telah beritikad baik menyurati DPRD Kabupaten Jayapura
tanggal 14 November 2011 tentang pelaksanaan visi-misi namun keputusan
pelaksanaan kegiatan dimaksud merupakan kewenangan DPRD Kabupaten
Jayapura, sehingga Termohon tidak dapat memaksakan kehendak untuk
melaksanakan tahapan Pemilukada tetap dilanjutkan. Para Pemohon tidak
keberatan justru mendukung langkah yang ditempuh Termohon;
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan bukti P-34a berupa
surat KPU Kabupaten Jayapura Nomor 270/307/2011 kepada Pasangan Calon
perihal penyampaian visi-misi Pasangan Calon, namun Termohon tidak
mengajukan saksi;
Setelah menilai alat bukti para Pemohon, jawaban Termohon, dan alat bukti
Termohon, menurut Mahkamah, Termohon telah melaksanakan kewenangannya
dengan mengirim surat kepada Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2011 tentang jadwal penyampaian visi-misi Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011 yang tembusannya dikirim kepada
DPRD Kabupaten Jayapura. Tidak terlaksananya penyampaian visi dan misi
menurut Mahkamah tidak menjadi sebab tidak sahnya Pemilukada;
7
[3.4] Menimbang para Pemohon mendalilkan bahwa banyak masyarakat
yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk membuktikan dalilnya para Pemohon mengajukan bukti P-10 berupa DPT
Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011, saksi-saksi Yus Tabuni, Martha
Suebu, dan Andris Deda yang pada pokoknya menerangkan banyak warga
masyarakat tidak terdaftar dalam DPT di TPS 13. Saksi juga tidak terdaftar dalam
DPT di TPS 09;
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon membantah dan
mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
•
DPT yang ditetapkan Termohon berdasarkan data yang diperoleh dari
Pemerintah Kabupaten Jayapura dan telah melalui pemutakhiran data.
•
Di TPS 13 RT 04/RW 04 pemilih yang menggunakan haknya adalah pemilih
yang telah terdaftar dalam DPT;
•
Masyarakat yang memilih harus menunjukkan kartu undangan dan
disesuaikan dengan identitas yang tertera di DPT yang ditempelkan di pintu
masuk dan dijaga oleh aparat keamanan sehingga masyarakat pemilih dapat
menggunakan haknya dengan aman sampai ditutup pukul 13.00 WIT;
Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan bukti T-24 berupa
Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DPT, bukti T-24a berupa surat pengantar
pemberitahuan salinan DPT kepada Tim Kampanye Pasangan Calon, dan
bukti T-24b sampai dengan bukti T-24t berupa Berita Acara Penyerahan Logistik
Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011, dan saksi yang bernama Yohan
Wally;
Setelah menilai keterangan dan alat bukti para Pemohon, jawaban Termohon, alat
bukti Termohon, menurut Mahkamah sebagaimana putusan-putusan Pemilukada
sebelumnya telah menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilu,
penyusunan daftar pemilih sebenarnya bukan saja merupakan kewajiban
Termohon semata, melainkan juga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk
menyediakan data kependudukan, serta peran Panwaslukada dalam mengawasi
tahapan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih agar sesuai dengan koridor
yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian,
hal tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi KPU pada umumnya
dan Termohon pada khususnya untuk terus-menerus mengabaikan dan
8
menyederhanakan persoalan DPT (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
108-109/PHPU.B-VII/2009, bertanggal 12 Agustus 2009);
Bahwa Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang kuat mengenai berapa jumlah
riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah untuk dapat
dikatakan merugikan salah satu pasangan calon, khususnya para Pemohon.
Lagipula, seandainya pun para Pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya
penambahan ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Kabupaten
Jayapura, para Pemohon tidak dapat menunjukkan kepada Pasangan Calon
mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan
tersebut telah terjadi, sebab selain dapat menambah atau mengurangi jumlah
suara para Pemohon, dapat pula para calon pemilih yang dianggap memiliki DPT
bermasalah tersebut justru tidak memberikan suaranya sama sekali kepada
Pasangan Calon manapun. Mereka bisa tidak menggunakan hak pilih mereka.
Oleh karena itu dalil para Pemohon tidak terbukti menurut hukum;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan tentang adanya pemilih
fiktif dan pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Untuk membuktikan dalilnya para Pemohon mengajukan saksi Yus Tabuni yang
pada pokoknya menerangkan di TPS 13 banyak warga disekitarnya termasuk
dirinya sebagai Ketua RT 04/RW 05 tidak terdaftar dalam DPT, Novita Rumkabu
yang menerangkan adanya mobilisasi 200 orang di TPS 27 untuk memilih tetapi
hanya empat orang saja yang sempat memilih.
Para Pemohon tidak mengajukan bukti surat/tulisan;
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Termohon membantah dan
mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
•
Masyarakat yang memilih harus menunjukkan kartu undangan dan
disesuaikan dengan identitas yang tertera pada Daftar Pemilih Tetap yang
ditempelkan di muka umum. Karenanya dalil tersebut patut dikesampingkan
karena hanya ilusi para Pemohon;
•
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pemilih hanya dapat menggunakan hak
pilih sekali saja berdasarkan identitas pada DPT yang ditempelkan di muka
umum;
•
Sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari Panwaslukada tentang adanya
pemilih fiktif dan pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
9
Pihak Terkait dalam tanggapannya pada pokoknya membantah dan
menyatakan dalil para Pemohon tidak dilandasi oleh fakta yang sebenarnya, sebab
proses pemilihan dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan
KPU dan dibuat dalam Berita Acara, sehingga mobilisasi massa hanya ilusi para
Pemohon karena tidak ada instruksi maupun kejadian adanya pembagian kartu
suara yang dibagikan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 5.
Pelaksanaan Pemiluka
Kata Kunci
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten jayapura tahun 2011; perselisihan hasil pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; sengketa pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; kabupaten jayapura; jayapura; provinsi papua; papua; ; verifikasi administrasi; verifikasi faktual; Eliab Onggo; Najib Mury; pasangan nomor urut 3; nomor urut 3
