Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon
Viktor Santoso Tandiasa
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 23
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4196, selanjutnya disebut UU 39/2008) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
35
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
36
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 23 UU 39/2008 yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 23 UU 39/2008
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan
swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai advokat, yang memiliki concern terhadap penegakkan nilai-nilai
konstitusi dan sering beracara atau berpraktik di Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung serta menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pengacara
Konstitusi (PPK), sebuah badan hukum yang disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0008675.AH.01.07.Tahun 2023.
Pemohon I menjelaskan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun
1945 dirugikan karena beranggapan tata kelola pemerintah yang baik serta
37
bebas dari konflik kepentingan tidak dapat diwjudkan karena adanya
ketidakjelasan jabatan wakil menteri dalam sistem pemerintahan;
4. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai mitra
driver ShopeeFood yang dalam melaksanakan pekerjaanya, Pemohon II
mengalami kekhawatiran akan keselamatan jiwanya dalam berkendaraan
dikarenakan semua mitra kerja dari perusahaan platform digital seperti Gojek,
Grab, ShopeeFood tidak mendapatkan jaminan perlindungan kerja karena
buruknya tata kelola pemerintahan dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang dijalankan secara tidak profesional. Terlebih dengan maraknya
kasus korupsi BUMN karena lemahnya fungsi pengawasan yang menjadi tugas
utama komisaris;
5. Bahwa apabila terdapat norma dalam suatu undang-undang yang berpotensi
menimbulkan benturan atau konflik kepentingan maka akan membuka celah
penyalahgunaan wewenang, atau melemahkan sistem ketatanegaraan, baik
secara langsung maupun tidak langsung hal tersebut dapat mengganggu
integritas sistem hukum dan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi domain
profesi Pemohon I sebagai advokat;
6. Bahwa terdapat sejumlah BUMN yang menempatkan wakil menteri sebagai
Komisaris, antara lain: PT. Pertamina dan PT. Telkom Indonesia masing-masing
sebanyak 6 (enam) orang; PT. PLN sebanyak 4 (empat) orang; PT. Pupuk
Indonesia sebanyak 2 (dua) orang; serta PT. Garuda Indonesia sebanyak 2 (dua)
orang. Kondisi tersebut justru menimbulkan maraknya praktik korupsi pada
perusahaan BUMN dimaksud, karena fungsi dan tugas Komisaris tidak berjalan
secara optimal, mengingat jabatan Komisaris dirangkap oleh Wakil Menteri yang
pada hakikatnya memiliki tugas utama sebagai organ pemerintah yang
seharusnya
bertanggung
jawab
dalam
penyelenggaraan
tata
kelola
pemerintahan yang baik (good governance);
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 di
mana Pemohon bertindak sebagai kuasa dalam putusan a quo, oleh karena
Mahkamah telah memberikan pertimbangan terhadap wakil menteri haruslah
ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan
kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap
jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal
23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri sehingga pemberlakuan larangan
38
rangkap jabatan ba
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari 2
(dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan
Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara a quo yang baru saja selesai dibacakan, Mahkamah
mengabulkannya untuk sebagian. Terhadap hal tersebut, saya memiliki pendapat
hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
1. Bahwa perkara yang diajukan pada pokoknya menyangkut pengujian norma
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(selanjutnya disebut UU 39/2008) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (selanjutnya disebut UU
61/2024) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Adapun norma yang
dimohonkan pengujian adalah Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan, “Menteri
dilarang rangkap jabatan sebagai: 1. pejabat negara lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; 2. komisaris atau direksi pada perusahaan
negara atau perusahaan swasta; atau 3. pimpinan organisasi yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah”. Selanjutnya, petitum permohonan pada pokoknya meminta
agar kata “Menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”.
2. Bahwa berkenaan dengan jabatan wakil menteri, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
[3.12] Menimbang, bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 hanya
mengatur hal-hal yang pokok sehingga untuk pelaksanaan lebih lanjut
diatur dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan konstitusi
pengangkatan wakil menteri itu adalah bagian dari kewenangan
Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak adanya perintah
52
maupun larangan di dalam UUD 1945 memberi arti berlakunya asas
umum di dalam hukum bahwa “sesuatu yang tidak diperintahkan dan
tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimasukkan di dalam Undang-
Undang sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional
atau ketentuan-ketentuan lain di dalam UUD 1945. Menurut
Mahkamah, baik diatur maupun tidak diatur di dalam Undang-Undang,
pengangkatan wakil menteri sebenarnya merupakan bagian dari
kewenangan Presiden sehingga, dari sudut substansi, tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini. Hal tersebut berarti
bahwa bisa saja sesuatu yang tidak disebut secara tegas di dalam
UUD 1945 kemudian diatur dalam Undang-Undang, sepanjang hal
yang diatur dalam Undang-Undang tersebut tidak bertentangan
dengan UUD 1945;
...
[3.13] Menimbang, oleh karena pengangkatan wakil menteri itu boleh
dilakukan oleh Presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur
dalam Undang-Undang, maka mengenai orang yang dapat diangkat
sebagai wakil menteri menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa, sebab Presiden yang
mengangkat
wakil
menteri
adalah
pemegang
kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar [vide Pasal 4 ayat (1)
dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945];
Bahwa Pasal 10 UU 39/2008 yang menyatakan, “Dalam hal
terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus,
Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian
tertentu”, merupakan ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang a quo yang tidak mencantumkan wakil menteri
dalam susunan organisasi Kementerian. Oleh karena Undang-Undang
tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud “beban kerja yang
membutuhkan penanganan khusus” maka menurut Mahkamah hal
tersebut menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya sebelum
mengangkat wakil menteri. Presiden-lah yang menilai seberapa berat
beban kerja sehingga memerlukan pengangkatan wakil menteri.
Begitu pula jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil
menteri, Presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri
tersebut. Berkembangnya masyarakat baik dari sudut pertambahan
penduduk, ekonomi, pendidikan, kesehatan di satu pihak dan
kemampuan Negara untuk memenuhi harapan masyarakat terutama
di bidang ekonomi serta keamanan di lain pihak akan menimbulkan
ledakan harapan masyarakat dan kebutuhan masyarakat sendiri.
Misalnya di bidang ekonomi semakin meningkatnya daya beli rakyat
untuk membeli mobil semakin diperlukan infrastruktur jalan yang
memadai untuk berkendaraan secara nyaman. Jika harapan tersebut
tidak terpenuhi maka hal ini akan menimbulkan frustrasi masyarakat
dan akan menjadi beban negara yang akan membahayakan posisi
politis
pemerintah.
Padahal
kecepatan
memenuhi
harapan
masyarakat oleh negara seringkali tidak sebanding dengan
pertumbuhan harapan masyarakat untuk dipenuhi kebutuhannya.
Keadaaan ekonomi dunia menunjukkan bahwa negaranegara maju
(seperti Eropa dan Amerika Serikat) saat ini menghadapi resesi
53
ekonomi yang sangat mungkin mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Krisis minyak yang dialami Indonesia dapat menambah
beban hutang negara untuk menutup defisit anggaran belanja negara.
Oleh sebab itu, kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri
dalam rangka menangani beban kerja yang semakin berat tidak
bertentangan
dengan
konstitusi
jika
dipandang
dari
sudut
pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid) atau nilai
kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan
masyarakat yang terus meningkat. Dengan demikian, Pasal 10 UU
39/2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung
persoalan konstitusionalitas;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah pada pokoknya
telah menegaskan bahwa Presiden berwenang mengangkat wakil menteri jika
terdapat beban kerja yang memerlukan penanganan khusus dan sekaligus
berwenang pula memberhentikannya jika beban kerja tersebut dianggap sudah
tidak memerlukan wakil menteri. Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa
kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani
beban kerja yang semakin berat tidak bertentangan dengan konstitusi jika
dipandang dari sudut pengutamaan tujuan yang hendak dicapai (doelmatigheid)
atau nilai kemanfaatan dalam rangka memenuhi harapan dan kebutuhan
masyarakat yang terus meningkat.
3. Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan larangan rangkap jabatan wakil menteri,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, tanggal 27 Agustus
2020, khususnya dalam Paragraf [3.13], pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
Namun demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal
fakta yang dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya
larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang
wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada
perusahaan negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun
wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil
menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya
pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri
haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya
status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka
seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula
bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil
menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara
khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil
menteri di kementerian tertentu.
54
4. Dalam kutipan pertimbangan hukum di atas, sekalipun Mahkamah menjawab
pokok permohonan, telah ternyata isu permohonan pada perkara tersebut
adalah ketiadaan norma yang mengatur tugas dan fungsi wakil menteri serta
persyaratan untuk dapat diangkat menjadi wakil menteri, sehingga para
Pemohon ketika itu memohonkan pembatalan norma Pasal 10 UU 39/2008.
Alih-alih mengabulkan permohonan tersebut, Mahkamah justru menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing).
5. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019
sembilan hakim konstitusi bersepakat – termasuk saya – bahwa oleh karena
pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif
Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri,
maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana
halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka
seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Ratio
decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya
ditindaklanjuti oleh DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-
undang,
yang
dalam
pembentukan
undang-undang
harus
mendapat
persetujuan bersama Presiden untuk melakukan perubahan terhadap UU a quo,
namun ketika dilakukan perubahan terhadap UU 39/2008 dengan UU 61/2024
norma a quo tidak mengalami perubahan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan
mengapa DPR ataupun Presiden yang memiliki hak prerogatif dalam
mengangkat menteri dan wakil menteri tidak menindaklanjuti pertimbangan
putusan Mahkamah? Tentu kedua lembaga tersebut yang bisa menjawab. Di
sisi yang lain UUD NRI Tahun 1945 mengatur pemilihan presiden dan wakil
presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, di mana semua pasangan
calon presiden dan wakil presiden mempunyai visi, misi dan program kerja,
sehingga ketika terpilih dalam menyusun kabinet baik menteri maupun wakil
menteri harus disesuaikan dengan visi, misi dan program kerja Presiden.
6. Bahwa selanjutnya, permohonan pengujian Pasal 23 UU 39/2008 sudah pernah
beberapa kali diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PUU-
VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XVIII/2020, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025, dan Putusan Mahkamah
55
Konstitusi Nomor 35/PUU-XXIII/2025. Dari keempat putusan tersebut,
Mahkamah menyatakan permohonan-permohonan tersebut tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard) karena para pemohon tidak dapat menunjukkan
adanya kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial terjadi serta tidak dapat menunjukkan keterkaitan langsung antara
pemberlakuan larangan rangkap jabatan menteri dengan hak konstitusionalnya.
7. Bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas, perlu dipahami kedudukan
menteri lebih dominan sebagai subyek utama yang memimpin kementerian
dibandingkan dengan wakil menteri yang bertugas membantu menteri dalam
memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Pemosisian menteri sebagai
subyek utama yang memimpin kementerian ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.”, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a,
dan ayat (3) huruf a UU 39/2008 yang pada pokoknya menyatakan susunan
organisasi kementerian terdiri atas unsur pemimpin, yaitu menteri. Sementara
posisi wakil menteri didasarkan pada ketentuan Pasal 10 UU 39/2008 yang
menyatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan
secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian
tertentu.” Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas wakil menteri dituangkan
dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
(selanjutnya disebut Perpres 60/2012) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
(selanjutnya disebut Perpres 77/2021). Secara historis, Perpres 60/2012
dibentuk sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
IX/2011. Tanpa bermaksud menilai legalitas Perpres 60/2012, ruang lingkup
bidang tugas wakil menteri adalah membantu perumusan dan/atau pelaksanaan
kebijakan kementerian dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis
lintas unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian. Selanjutnya, ketentuan
Pasal 3 Perpres 60/2012 memuat rincian tugas wakil menteri sebagai berikut:
a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
56
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian;
e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di
lingkungan Kementerian;
f.
melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
g. mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai
dengan penugasan Menteri;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan
i.
dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang
diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.
8. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri dan wakil menteri didasarkan
pada kedudukan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar [vide Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945]. Adanya nomenklatur jabatan “wakil menteri” dan rincian tugas
yang menjelaskan kedudukan wakil menteri di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri sesungguhnya mencerminkan perbedaan sifat dan karakteristik
jabatan antara menteri dan wakil menteri, sehingga keduanya adalah saling
berkaitan, namun dalam derajat kualitas yang berbeda. Di sisi yang lain, dalam
setiap kementerian tidak boleh ada dua pucuk pimpinan (matahari kembar),
sehingga penanggung jawab (pemimpin) pada setiap kementerian hanya
berada di pundak menteri. Terlebih lagi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi
wakil menteri diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi
menteri dan di atas jabatan struktural eselon I.a [vide Pasal 5 ayat (1) Perpres
60/2012], termasuk uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berhenti
atau berakhir masa jabatannya [vide Pasal 8 dan Pasal 8A Perpres 77/2021].
9. Bahwa dalam konteks perkara a quo, pendirian Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap perlu dipertahankan
sebagai pedoman atau rambu-rambu (guidance) dalam pengangkatan dan
pemberhentian wakil menteri. Rambu-rambu dimaksud semestinya tidak perlu
dirumuskan dalam amar putusan, melainkan cukup dalam pertimbangan hukum
Mahkamah karena apabila tidak dilakukan kajian yang mendalam dan
dipaksakan, maka pemaknaan baru terhadap norma a quo
Kata Kunci
larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri
