Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
Tanggal Putusan: 31 Juli 2025
Pemohon
Drs. Andri Tedjadharma
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor
49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2104, selanjutnya disebut UU 49/1960) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
311
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
312
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 4 angka 3, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 11 UU 49/1960, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 angka 3:
“Menyimpang dari ketentuan yang dimaksudkan dalam angka 1 di atas,
mengurus piutang-piutang Negara dengan tidak usah menunggu
penyerahannya, apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat,
bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus”
Pasal 8 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011:
“Yang dimaksud dengan piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh
Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara
berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.”
Pasal 9 ayat (1):
“Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang
berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan”
Pasal 9 ayat (2):
“Sepanjang tidak diatur dalam perjanjian atau peraturan yang bersangkutan,
maka para anggota pengurus dari Badan-badan yang berhutang tanggung
renteng terhadap hutang kepada Negara”
Pasal 11:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, Pasal
1, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 23 Undang-undang Penagih Pajak
Negara dengan surat paksa (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63)
dilakukan terhadap pengurusan piutang Negara yang dimaksudkan dalam
Pasal 8 berhubungan dengan Pasal 10 Peraturan ini, dengan ketentuan
bahwa:
a. Pasal 1 huruf a "Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat
paksa" dibaca "penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau
Badan dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tentang Panitya Urusan Piutang Negara";
313
b. Dalam pasal-pasal dilakukan itu perkataan-perkataan "penanggung
pajak" dan "hutang pajak". dibaca berturut- turut "penanggung hutang
kepada Negara" dan "hutang kepada Negara";
c. Dalam Pasal 5 yang dilakukan itu perkataan "mengingat peraturan pajak
yang bersangkutan" dianggap tidak ada:
d. Dalam Pasal 6 ayat (5) yang dilakukan itu perkataan "Inspeksi Keuangan"
dibaca "Kantor Panitya Urusan Piutang Negara";
e. Pasal 13 ayat (3) tidak berlaku;
f. Pasal 13 ayat (4) yang dilakukan itu seluruhnya dibaca sebagai
berikut: "Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau
kebenaran piutang Negara";
g. Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) yang dilakukan
itu, perkataan "Kepala Daerah Swatantra Tingkat I" dibaca "Pengawas
Kepala Kejaksaan Daerah Tingkat I";
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945 yaitu hak perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat termasuk harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak milik pribadi yang tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menjelaskan menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia pemegang saham sekaligus
sebagai Komisaris PT. Bank Centris Internasional yang menganggap dirugikan
hak konstitusionalnya akibat norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian.
4. Bahwa Pemohon menganggap norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
mengakibatkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi dan tindakan sewenang-
wenang (abuse of power) terhadap Pemohon dari Pemerintah Republik Indonesia
melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tanpa melalui prosedur yang adil
dan pasti menurut hukum. Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menjadi
dasar untuk melakukan upaya-upaya paksa tanpa prosedur yang jelas dan pasti
menurut hukum serta mengesampingkan hak-hak warga negara yang diatur di
dalam konstitusi Indonesia.
5. Bahwa Pemohon sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan
Utang (APU), Master Ref
Kata Kunci
pengurusan piutang Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara
