Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 128/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 16 November 2023

Pemohon

Muhamad Syeh Sultan (Pemohon I), A. Fahrur Rozi (Pemohon II), dan Tri Rahma Dona (Pemohon III)

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

larangan kampanye di tempat pendidikan