Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2015-10-29
Pemohon
1. Holidin; 2. Mulyadi; 3. Sutarmin; 4. Tulus Ikhlas; 5. Edi Sanipo; 6. Yusup Sukardi; 7. M. Syahrudin. Kuasa Pemohon: Gunawan Raka, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap UUD
1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku badan hukum
privat merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 33 huruf g
serta Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU 6/2014, dengan alasan-alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 33 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU 6/2014
tersebut melanggar hak konstitusional para Pemohon, antara lain, hak untuk
mendapatkan
kemudahan
dan
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, hak untuk bekerja dengan perlakuan yang adil
sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, sebab Pasal-pasal a quo menjadi dasar kewenangan bagi
Pemerintahan Daerah di atasnya melalui Panitia Penyelenggara Pemilihan
Kepala Desa, untuk tidak menerima calon kepala desa yang tidak/belum
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, sehingga para Pemohon
mendapatkan kesulitan untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
pemilihan sebagai kepala desa dan dipilih sebagai perangkat desa, karena ada
pembatasan dan pengkebirian hak-hak konstitusional para Pemohon dalam
Pasal-pasal a quo;
b. Bahwa Pasal 33 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf a dan huruf c UU 6/2014
tersebut
merupakan
ketentuan
yang
menimbulkan
pelanggaran
hak
konstitusional para Pemohon, sebab Pasal-pasal a quo menjadi dasar
kewenangan
bagi
Pemerintahan
Daerah
di
atasnya
melalui
Panitia
Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, untuk tidak menerima atau menolak
para Pemohon atau para calon kepala desa dan calon perangkat desa yang
tidak atau belum terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa
setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran karena ada
pembatasan dan pengebirian hak-hak konstitusional para Pemohon dalam
Pasal-pasal a quo.
c. Bahwa Pasal-pasal a quo melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 , yakni melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk
mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak untuk memajukan
diri dan berjuang secara koletif untuk membangun bangsa dan negara,
mendapatkan
kemudahan
dan
perlakuan
khusus
untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
sebagai kepala desa dan perangkat desa, hak pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum, hak dapat bekerja sebagai kepala desa
dan perangkat desa, hak memperoleh perlakuan yang adil dan layak, hak turut
dalam pemerintahan sebagai kepala desa dan perangkat desa, serta bebas
dari perlakuan diskriminatif saat para Pemohon akan menjadi kepala desa dan
atau perangkat desa, di mana sebagai bagian dalam berkarya dan membangun
bangsa dan negara.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah:
• Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2), serta para Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Ja
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
