Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 19 November 2024
Pemohon
Imam Syafii (Pemohon I) dan Ahmad Daryoko (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141, selanjutnya disebut
234
UU 18/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
235
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan para Pemohon dalam
permohonan a quo adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017, yang
rumusannya sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017
Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a. …
b. …
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan
2. Bahwa para Pemohon beranggapan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, pelindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, dan mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil
juga layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya
Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017;
3. Bahwa Pemohon I menjelaskan sebagai badan hukum privat berupa
perkumpulan bernama Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan
tercatat pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal
berdasarkan Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja Kabupaten Tegal No. 560/10/705/2021 tanggal 23 Juni 2021 [vide bukti P-
9], yang dalam hal ini diwakili oleh Imam Syafi’i selaku Ketua Umum dan
236
berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf d Peraturan Organisasi Asosiasi Pekerja
Perikanan Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi Tata
Kerja menyatakan bahwa Ketua Umum memiliki tugas pokok untuk mewakili
organisasi di dalam dan di luar pengadilan [vide bukti P-13].
4. Bahwa Pemohon II menjelaskan dirinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Pelaut yang dibuktikan dengan Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk, Ijazah Mualim Perikanan Laut Tingkat II No.
DL.251/I/D.I/0586/X/D 11-97, dan Buku Pelaut Nomor G 032861 [vide bukti P-
44, bukti P-45 dan bukti P-46];
5. Bahwa Pemohon III menjelaskan sebagai badan hukum berbentuk perusahaan
yang bergerak dalam usaha perekrutan dan penempatan anak buah kapal niaga
dan anak buah kapal perikanan bernama PT. Mirana Nusantara Indonesia,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 15 Agustus 2019
dihadapan Notaris Abdulloh, S.H., M.Kn dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-0041056.AH.01.01. Tahun 2019 tanggal 20 Agustus 2019 [vide bukti P-14
dan bukti P-15]. Akta pendirian tersebut kemudian diubah dengan Akta Nomor
09 tanggal 30 November 2021 dibuat dihadapan Notaris Hasan, S.H., M.Kn.,
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0068564.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 01 Desember 2021 [vide bukti P-16 dan bukti P-17], yang dalam
hal ini diwakili oleh Ahmad Daryoko selaku Direktur dan berdasarkan Pasal 12
Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 15 Agustus 2019 menyatakan Direktur berhak
mewakili perseroan baik di dalam dan di luar pengadilan;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya norma a quo karena dengan dimaknai “pelaut awak kapal”
dan “pelaut perikanan” sebagai pekerja migran maka segala aturan dan
ketentuan yang berkaitan dengan pelaut mengikuti aturan dan ketentuan
pekerja
migran
yang
menjadi
kewenangan
mutlak
Kementerian
Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Padahal, pelaut berhubungan langsung dengan transportasi laut di mana
pengawasannya akan lebih optimal jika dilakukan oleh Kementerian
Perhubungan. Berlakunya norma a quo menyebabkan peraturan mengenai
pelaut menjadi tumpang tindih karena berbenturan dengan Undang-Undang
237
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU 17/2008) dan peraturan
pelaksananya, dan hal ini menyebabkan jaminan pelindungan bagi pelaut awak
kapal dan pelaut perikanan yang telah diformulasikan pada peraturan
perundang-undangan terkait dengan pelayaran tidak dapat diaplikasikan
kepada pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Selain itu, kewajiban
pendaftaran bagi awak kapal sebel
Kata Kunci
Reregulasi terkait kedudukan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan serta Pekerja Migran
