Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
Tanggal Putusan: 25 Januari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-10-06
Pemohon
Pemohon 1 : Maurits Major Pemohon 2 : Barnabas Sedik Pemohon 3 : Marthen Yeblo Pemohon 4 : Stevanus Syufi Pemohon 5 : Hofni Ajoi Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum yang diajukan oleh para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di
Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940, selanjutnya
disebut UU Nomor 56/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
55
[3.4] Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 56/2008 terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) beserta penjelasan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
56
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.7.1] Para Pemohon mendalilkan bahwa:
• para Pemohon bersama-sama sebagai kumpulan perorangan adalah kepala-
kepala suku yang bertempat tinggal di distrik-distrik yang berada di wilayah
Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang turut serta memperjuangkan
terbentuknya Kabupaten Tambrauw, melalui musyawarah adat menyetujui
bahwa 10 (sepuluh) distrik yang berada di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten
Sorong akan dijadikan wilayah Kabupaten Tambrauw;
• hasil musyawarah adat tersebut telah disetujui oleh masing-masing Bupati dan
DPRD Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari dan selanjutnya disetujui
oleh Gubernur serta DPRD Provinsi Papua Barat, bahwa Kabupaten Tambrauw
yang akan dibentuk itu terdiri dari 10 (sepuluh) distrik, yaitu 6 (enam) distrik
berasal dari Kabupaten Sorong dan 4 (empat) distrik dari Kabupaten Manokwari;
• akan tetapi ketika Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tambrauw disahkan, beberapa distrik yaitu Distrik Amberbaken,
57
Distrik Kebar, Distrik Mubrani, Distrik Senopi dari Kabupaten Manokwari dan
Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong tidak termasuk dalam cakupan wilayah
Kabupaten Tambrauw;
• berlakunya UU 56/2008 khususnya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU a
quo merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dan
ditentukan dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.7.2] Bahwa Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 masing-masing
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28C ayat (2), “Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya”.
Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif tersebut”;
[3.8] Menimbang bahwa berlakunya UU 56/2008 khususnya Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 5 ayat (1) yang menentukan wilayah kabupaten baru yang dibentuk hanya
meliputi beberapa distrik, yaitu Fef, Miyah, Yembun, Kwoor, Sausapor dan Abun
yang berasal dari Kabupaten Sorong; dan tidak memasukkan distrik-distrik
Amberbaken, Kebar, Mubrani, Senopi dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik
Moraid yang berasal dari Kabupaten Sorong, sedangkan kesepakatan musyawarah
adat yang disetujui oleh Bupati Kabupaten Sorong dan Bupati Kabupaten
Manokwari serta Gubernur Provinsi Papua Barat mengenai wilayah Kabupaten
Tambrauw adalah seluruh distrik-distrik dimaksud, sehingga hal tersebut telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 28C UUD
1945;
Dengan demikian, menurut Mahkamah para Pemohon selaku perseorangan sebagai
kepala suku Tambrauw telah memenuhi syarat kualifikasi dan kerugian
konstitusional yang menentukan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dimaksud telah terpenuhi dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1)
UU 56/2008 tersebut;
58
[3.9] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo, dan para Pemohon mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut
tentang pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan oleh
para Pemohon adalah hal-hal sebagai berikut:
• berdasarkan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 130/412/GPB/2007 tanggal 8
Juni 2007 dan surat tertanggal 5 September 2007 kepada Menteri Dalam Negeri
perihal usulan Pembentukan Kabupaten Tambrauw, mengusulkan wilayah
Kabupaten Tambrauw berasal dari 2 (dua) kabupaten, yaitu Kabupaten
Manokwari dan Kabupaten Sorong yang terdiri dari distrik-distrik di wilayah
Kabupaten Manokwari, yaitu Kebar, Amberbaken, Mubrani, dan Senopi,
sedangkan dari wilayah Kabupaten Sorong adalah distrik-distrik
Kata Kunci
uu kabupaten tambrauw; kabupaten tambrauw; tambrauw; pembentukan kabupaten; kabupaten; distrik; beberapa distrik; papua;
