Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-24
Pemohon
Drs. H. Wan Abu Bakar, MS, M.Si. dan Prof. Dr. H. Isjoni, M.Si. (Bakal Pasangan Calon) KUasa Hukum: Arsi Divinubun, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang
bahwa
permasalahan
hukum
utama
permohonan
Pemohon adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara untuk Putaran Kedua dalam Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013 Tingkat
Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau tertanggal lima belas, bulan
September, tahun dua ribu tiga belas juncto Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Riau tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil
Penghitungan dan Perolehan Suara untuk Putaran Kedua dalam Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013, tanggal 15 September
2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
63
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
64
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda di
atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013 maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya bahwa
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo:
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
Terkait I a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 15/2008
menyatakan:
Pasal 1 angka 7: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”;
Pasal 3:
(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP
provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada;
65
Dengan demikian yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan calon
peserta Pemilukada”. Pemohon bukanlah pasangan calon peserta Pemilukada
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Riau Tahun 2013. Mahkamah dalam Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-
VIII/2010, tanggal 25 November 2010 (Pemilukada Kota Jayapura), Putusan
Nomor
218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010,
tanggal
30
Desember
2010
(Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen), dan Putusan Nomor 31/PHPU.D-
IX/2011, tanggal 11 April 2011 (Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah), serta
putusan-putusan selanjutnya telah memberikan kedudukan hukum (legal standing)
kepada bakal pasangan calon, dengan syarat:
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan sengaja
mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada
kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja
diulur-ulur dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut
pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal Calon Pasangan menjadi
tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai
peserta Pemilukada;
2. Adanya rangkaian bukti yang menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota
menghalang-halangi
terpenuhinya
syarat
bakal
Pasangan Calon atau sebaliknya meloloskan bakal Pasangan Calon yang tidak
memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif
pemihakan atau untuk memenangkan ataupun mengalahkan Pasangan Calon
tertentu;
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah
akan menilai apakah Termohon (KPU Provinsi Riau) melakukan pelanggaran-
pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to
be candidate) ataupun terdapat bukti-bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Riau menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal Pasangan Calon
Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Riau, sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa permasalahan hukum Pemohon adalah adanya dukungan yang
jumlahnya kurang dari jumlah yang seharusnya dipenuhi oleh calon perseorangan,
66
yang untuk Pemilukada Provinsi Riau adalah 257.397 orang/pendukung,
sedangkan
Pemohon
hanya
berhasil
memperoleh
dukungan
234.457
orang/pendukung, sehingga terdapat kekurangan 22.940 orang/pendukung.
Pemohon mendalilkan bahwa Termohon tidak melakukan verifikasi administrasi
dan faktual terhadap dukungan tersebut;
[3.7.2]
Bahwa terkait permasalahan tersebut, Mahkamah setelah meneliti bukti-
bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon serta fakta yang terungkap di
persidangan terbukti hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa benar Pemohon berdasarkan Formulir B.TT.KWK.KPU Perseorangan,
telah
Kata Kunci
Tidak dapat diterima, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I beralasan menurut hukum, right to be candidate, Pemohon tidak memiliki legal standing.
