Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013

Perkara 127/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 9 Oktober 2013

Tanggal Registrasi: 2013-09-24

Pemohon

Drs. H. Wan Abu Bakar, MS, M.Si. dan Prof. Dr. H. Isjoni, M.Si. (Bakal Pasangan Calon) KUasa Hukum: Arsi Divinubun, S.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Cholidin Nasir

Amar Putusan

Tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Tidak dapat diterima, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I beralasan menurut hukum, right to be candidate, Pemohon tidak memiliki legal standing.