Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2010
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-03
Pemohon
Pemohon : Abdul Mukti Keliobas dan H.M. Yusuf Rumatoras Kuasa Pemohon : A.H. wakil Kamal, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU kab. Seram Bagian Timur
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur Tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh
96
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, tanggal 21 Juli
2010 yang dibuat oleh Termohon ;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
97
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Seram Bagian
Timur sesuai dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram
Bagian Timur Tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, tanggal 21 Juli
2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
98
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 074/Kpts/KPU-SBT/029.433651/2010
Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Seram Bagian Timur Periode 2010/2015, tanggal 14 Mei 2010,
Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti P-1) ;
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabuapten Seram
Bagian Timur Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur, Tanggal 21 Juli 2010, (Bukti P-1 = T-1);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 22 Juli 2010, Jum’at,
23 Juli 2010, dan Senin, 26 Juli 2010, karena hari Sabtu, 24 Juli 2010 dan hari
Ahad, 25 Juli 2010, adalah hari libur;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 361/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
99
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa dalil Pemohon menyatakan Termohon tidak
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan cara melawan hukum
mengurangi perolehan suara Pemohon dan menaikkan atau menambah perolehan
suara Pihak Terkait di Kecamatan Pulau Gorom, yang seharusnya menurut
Pemohon perolehan suara Pemohon adalah sebagai berikut (vide Bukti P-7):
Nomor Urut
Pasangan Calon
Perolehan Suara di Kecamatan
Pulau Gorom, Kabupaten Seram
Bagian Timur
1
Pemohon
19.269
2
Pihak Terkait
2.322
dan setelah diubah oleh Termohon menjadi
Nomor Urut
Pasangan Calon
Perolehan Suara di Kecamatan
Pulau Gorom, Kabupaten Seram
Bagian Timur
1
Pemohon
11.130
2
Pihak Terkait
6.443
Untuk memperkuat dalilnya Pemohon mengajukan bukti tertulis yaitu hasil
rekapitulasi Kecamatan Pulau Gorom berupa Formulir Model DA-KWK sesuai
dengan Berita Acara Model C-KWK pada 78 TPS di Kecamatan Pulau Gorom,
antara lain di Desa Pulau Panjang, Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-20, Bukti P-21,
Bukti P-22, Bukti P-23 dan Bukti P-24, di Desa Kataloka, Bukti P-25, Bukti P-26,
Bukti P-27, Bukti P-28, Bukti P-29, Bukti P-30, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33,
Bukti P-34, Bukti P-35, Bukti P-36, Bukti P-37, Bukti P-38, Bukti P-39, Bukti P-40,
Bukti P-41, Bukti
Kata Kunci
Abdul Mukti Keliobas; H. M. Yusuf Rumatoras, SE., MM.; Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur; Pemilukada Kabupaten Seram Bagian Timur; Pemilukada Seram Bagian Timur; Pilkada Seram Bagian Timur; Pilkada Kabupaten Seram Timur; Pemilukada Kabupaten Seram Timur; Pemilukada Seram Timur; Pilkada Seram Timur;
