Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Tanggal Putusan: 4 April 2012
Tanggal Registrasi: 2011-12-30
Pemohon
Marthen Ohee dan Franklin Orlof Demena
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 127/PHPU-IX/2011 bertanggal 18 Januari 2011, mengenai Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011,
Termohon telah melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
terhadap Pemohon dan tujuh Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten
Jayapura Tahun 2011 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Surat
Nomor 10/SK/PE/III/2012 perihal Laporan Hasil Verifikasi KPU Kabupaten
Jayapura, tanggal 2 Maret 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 11 Tahun 2012
tentang penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayapura Pada Pemilukada Tahun 2011 Yang Memenuhi Syarat dan
Tidak Memenuhi Syarat, tanggal 1 Maret 2012 adalah sebagai berikut;
No. Nama Partai Politik
Nama Pasangan
Calon
Kursi
%
Suara
%
Ket.
Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Dukungan Partai Politik Minimal 15%
1
Partai Golongan
Karya
Zadrak Wamebu,
S.E., M.M., dan
Drs. Chris Kores
Tokoro, M.Si.
4
16%
8.768
16,08%
Memenuhi
persyaratan
2
Partai Merdeka
Marthen
Ohee,
S.S., dan Franklin
Orlof Demena
202
0,37%
Tidak memenuhi
persyaratan
Partai Kasih
Demokrasi
Indonesia
656
1,20%
Partai Demokrasi
Pembaharuan
774
1,42%
1.632
2,99%
3
Partai Patriot
Mathius Awoitauw,
S.E., M.Si., dan
Robert Djoense D,
S.H.
1
4%
1.729
3,17%
Memenuhi
persyaratan
Partai Kedaulatan
1
4%
1.093
2.01%
Partai
Nasional
Banteng
Kerakyatan
Indonesia
1
4%
1.745
3,20%
Partai
Damai
Sejahtera
2
8%
1.976
3,62%
Partai Buruh
1
4%
1.571
2,88%
6
24%
8.114
14,88
%
4
Partai
Amanat
Nasional
Franzalbert Joku
dan Drs. Djijoto,
M.M.,
1.013
1,86%
Memenuhi
persyaratan
Partai
Bintang
Reformasi
1.282
2,35%
Partai
Gerakan
1.343
2,46%
5
Indonesia Raya
Partai
Perhimpunan
Indonesia Baru
880
1,61%
Partai
Republika
Nusantara
753
1,38%
Partai
Nasional
Indonesia
Marhanenisme
1
4%
1.129
2,07%
Partai
Sarikat
Indonesia
757
1,39%
Partai Pengusaha
dan Pekerja
Indonesia
547
1,00%
Partai
Barisan
Nasional
558
1,02%
Partai
Penegak
Demokrasi
Indonesia
808
1,48%
1
4%
9.070
16,64
%
5
Partai Hati Nurani
Rakyat
Fredrik
Sokoy,
S.Sos., M.Si, dan
Ir. La. Achmadi,
M.MT.
1
4%
1.667
3.06%
Tidak memenuhi
persyaratan
1
4%
1.667
3,06%
6
Partai
Keadilan
Sejahtera
Yohannes Eluay,
S.H., dan H.
Risharyudi
Triwibowo, S.E.,
M.M.
1
4%
1.731
3,18%
Memenuhi
persyaratan
Partai
Kebangkitan
Bangsa
2
8%
2.201
4,04%
Partai
Persatuan
Daerah
1
4%
1.223
2,24%
Partai
Persatuan
Pembangunan
1
4%
1.008
1,85%
5
20%
6.163
11,31%
7
Partai Demokrat
Mozes
Kallem,
S.H.,
dan
H.
Bustomi
Eka
Prayitno, S.E.
2
8%
4.003
7,34%
Memenuhi
persyaratan
Partai
Indonesia
Sejahtera
1
4%
1.408
2.58%
Partai Peduli Rakyat
Nasional
1
4%
1.020
1,87%
Dengan
mengacu pada
Putusan PTUN
Jayapura
49/G.TUN/2011/
PTUN.JPR
4
16%
6.431
11.80%
Calon Perseorangan
1
Eliab Ongge, S.IP,
M.M., dan Najib
Mury
Memenuhi jumlah
dukungan
11.212
Memenuhi
persyaratan
2
Dr. Yohannis
Manangsang dan
Rehabeam Kalem
Memenuhi jumlah
dukungan
19.462
Memenuhi
persyaratan
6
[3.3]
Menimbang bahwa Berita Acara Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayapura Pada Pemilukada Tahun 2011 Yang Memenuhi Syarat dan Tidak
Memenuhi syarat, tanggal 1 Maret 2012 kemudian ditetapkan dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayapura Pemilukada Tahun 2011 Yang memenuhi Syarat, tanggal 1 Maret 2012:
Calon Perseorangan
1
Eliab Ongge, S.IP, M.M., dan
Najib Mury
Memenuhi jumlah dukungan
2
Dr. Yohannis Manangsang dan
Rehabeam Kalem
Memenuhi jumlah dukungan
Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik
1
Partai Golongan Karya
Zadrak Wamebu, S.E., M.M., dan Drs. Chris Kores Tokoro, M.Si.
2
Partai Patriot
Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., dan Robert Djoense D, S.H.,
Partai Kedaulatan
Partai
Nasional
Banteng
Kerakyatan Indonesia
Partai Damai Sejahtera
Partai Buruh
3
Partai Amanat Nasional
Franzalbert Joku dan Drs. Djijoto, M.M.,
Partai Bintang Reformasi
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Perhimpunan Indonesia
Baru
Partai Republika Nusantara
Partai
Nasional
Indonesia
Marhanenisme
Partai Sarikat Indonesia
Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia
Partai Barisan Nasional
Partai
Penegak
Demokrasi
Indonesia
4
Partai Keadilan Sejahtera
Yohannes Eluay, S.H., dan H. Risharyudi Triwibowo, S.E., M.M.
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Persatuan Daerah
Partai
Persatuan
Pembangunan
5
Partai Demokrat
Mozes Kallem, S.H., dan H. Bustomi Eka Prayitno, S.E.
Partai Indonesia Sejahtera
Partai Peduli Rakyat Nasional
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap hasil verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual ulang tersebut, Pemohon dalam keterangan tertulisnya menyatakan pada
pokoknya, Termohon tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
sebagaimana
Kata Kunci
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten jayapura tahun 2011; perselisihan hasil pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; sengketa pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; pemilukada kabupaten jayapura tahun 2011; kabupaten jayapura; jayapura; provinsi papua; papua; marthen ohee; franklin orlof demena; verifikasi administrasi; verifikasi faktual; bakal pasangan calon; bakal calon
