Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Tanggal Putusan: 25 Agustus 2025
Pemohon
Devi Ramadhani (Pemohon I), Yanhar Mizam (Pemohon II), Agung Ramadhan (Pemohon III), Anandhita Sandryana (Pemohon IV) dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut UU 24/2009) terhadap Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Pendirian Perkumpulan Ikatan Agensi Jasa Bahasa
tertanggal 17 November 2021;
56
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal ihwal
permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan para Pemohon
pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
para Pemohon, menurut Mahkamah, dalam menguraikan mengenai alasan-alasan
permohonan (Posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini,
Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan argumentasi hukum yang jelas dan
memadai (komprehensif) ihwal pertentangan antara norma Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) UU 24/2009 dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI
Tahun 1945 tersebut merupakan syarat mutlak dan fundamental yang menjadi dasar
57
dalam pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur dalam PMK
2/2021. Kalaupun terdapat uraian yang diperhadapkan dengan pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945, uraian tersebut lebih dikaitkan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon [vide angka 12 dan angka 18 Permohonan, hlm. 29-
30]. Padahal, anggapan kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud
seharusnya diuraikan pada bagian kedudukan hukum. Dalam konteks itu, tanpa
adanya uraian yang jelas mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian, Mahkamah tidak dapat menilai adanya
pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI
Tahun 1945.
[3.3.3]
Bahwa selanjutnya perihal petitum Permohonan, para Pemohon, antara
lain, memohon kepada Mahkamah agar Permohonan a quo diberikan prioritas untuk
diperiksa. Berkenaan dengan permohonan prioritas dimaksud, setelah memeriksa
secara saksama Permohonan a quo, Mahkamah sama sekali tidak menemukan
alasan yang menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan prioritas, permintaan
demikian tiba-tiba muncul pada bagian petitum. Padahal dalam suatu Permohonan
pengujian undang-undang diperlukan adanya korelasi atau ketersambungan antara
alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Hal
demikian dikarenakan posita adalah pijakan atau fondasi yang menjelaskan duduk
perkara dan alasan-alasan permohonan, sementara petitum adalah permohonan
yang mengikuti pijakan tersebut.
[3.3.4]
Bahwa masih berkenaan dengan petitum, para Pemohon memohon agar
frasa “wajib digunakan” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: "kewajiban ini bersifat memaksa atau imperatif,
dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun, sehingga pelanggaran
atas pasal ini mengakibatkan nota kesepahaman dan perjanjian yang dibuat setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi batal demi hukum. Sedangkan, untuk
nota kesepahaman dan perjanjian yang dibuat (dan masih berlaku) sebelum adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi batal demi hukum apabila dalam
jangka waktu 1 (satu tahun) sejak putusan Mahkamah Konstitusi ini dijatuhkan tidak
ada versi bahasa Indonesianya”. Setelah membaca secara saksama, dalam batas
penalaran yang wajar, pemaknaan tersebut benar-benar telah mengubah secara
58
mendasar substansi norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan dapat pula dinilai
telah mencampurkan berbagai substansi norma yang seharusnya diatur terpisah
dalam berbagai bagian dan norma yang berbeda pada UU 24/2009. Salah satu hal
yang paling mendasar, pemaknaan baru yang dimohonkan tersebut dapat dinilai
telah
mencampurkan
antara
makna
frasa
“wajib
digunakan”
dengan
materi/substansi norma yang seharusnya dimuat pada bagian “Ketentuan Peralihan”
atau norma transisi dalam suatu undang-undang. Padahal, secara struktur norma,
ihwal norma transisi dalam UU 24/2009 diatur pada Bab VIII “KETENTUAN
PERALIHAN”. Sementara itu, norma yang dimohonkan pemaknaan tersebut berada
dalam Bab III BAHASA NEGARA.
[3.3.5]
Bahwa selain itu, berkenaan dengan petitum agar norma Pasal 31 ayat
(2) UU 24/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “kedua versi nota
kesepahaman atau perjanjian (versi bahasa Indonesia dan versi bahasa asing
dan/atau Inggris) yang dibuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi ini wajib dibuat
dan diberlakukan secara simultan, bukan menyusul beberapa waktu (hari/bulan/
tahun) kemudian”. Setelah membaca secara saksama petitum tersebut, pemaknaan
baru tersebut pun memosisikan norma Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 menjadi norma
peralihan atau norma transisi. Padahal, secara struktur norma, ihwal norma transisi
dalam UU 24/2009 a quo diatur pada Bab VIII “KETENTUAN PERALIHAN”.
Sementara itu, norma yang dimohonkan pemaknaan tersebut berada dalam Bab III
“BAHASA NEGARA”.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum pada
Kata Kunci
frasa /"wajib digunakan/"
