Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Perkara 127/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Agustus 2025

Pemohon

Devi Ramadhani (Pemohon I), Yanhar Mizam (Pemohon II), Agung Ramadhan (Pemohon III), Anandhita Sandryana (Pemohon IV) dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon V)

Amar Putusan

Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa /"wajib digunakan/"