Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 4 November 2024
Pemohon
Ichwan Setiawan (Pemohon I); Moh. Akil Rumaday (Pemohon II); dan Fajri Setiyo Hadi (Pemohon III)
Amar Putusan
Dalam Provisi:Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.Dalam Pokok Permohonan:Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
30
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
31
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Para
Pemohon yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) (UU 10/2016), yang
rumusannya masing-masing sebagai berikut:
Pasal 54C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar;
Pasal 54D ayat (1)
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon
terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari suara sah;
Pasal 54D ayat ayat (2)
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan
boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya;
Pasal 54D ayat (3)
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan;
Pasal 109 ayat (1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih;
32
Pasal 109 ayat (3)
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 a quo melanggar
hak konstitusionalnya mengenai persamaan di dalam hukum, kepastian hukum,
kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan umum (pemilu) yang bebas
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam permohonan a quo
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, yang
berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki hak pilih dalam pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon [Vide Bukti P-1, Bukti P-2 dan Bukti P-
3]. Dalam kaitan ini, Pemohon I terdaftar dalam Daftar Pemilih Tepat (DPT)
Nomor TPS 099 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa, Kota
Jakarta Selatan [Vide Bukti P-10]. Sedangkan Pemohon II terdaftar dalam DPT
Nomor TPS 019 Kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur [Vide Bukti P-11]. Demikian pula Pemohon III terdaftar dalam DPT nomor
TPS 010 Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur [Vide Bukti P-12];
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menyatakan bahwa hak konstitusionalnya sebagai warga negara
Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta dan sebagai pengagum Anies Rasyid
Baswedan telah merasakan pembangunan DKI Jakarta selama masa
pemerintahan Anies Rasyid Baswedan. Sehingga, para Pemohon berharap
dapat memilihnya kembali dalam Pilkada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
sebagai Gubernur Jakarta untuk periode kedua, namun harapan Para Pemohon
terhalang oleh ketentuan pasal-pasal dalam permohonan a quo;
5. Bahwa KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur
Kata Kunci
blank vote, kehilangan objek, kotak kosong, pasangan calon, pilkada, surat suara
