Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 127/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 4 November 2024

Pemohon

Ichwan Setiawan (Pemohon I); Moh. Akil Rumaday (Pemohon II); dan Fajri Setiyo Hadi (Pemohon III)

Amar Putusan

Dalam Provisi:Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.Dalam Pokok Permohonan:Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

blank vote, kehilangan objek, kotak kosong, pasangan calon, pilkada, surat suara