Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Perkara 127/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 November 2024

Pemohon

Imam Syafii (Pemohon I) dan Ahmad Daryoko (Pemohon II)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Reregulasi terkait kedudukan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan serta Pekerja Migran