Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025
Pemohon
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Pemohon I), Iwan Kurniawan, S.Sy (Pemohon II), Yuseva, S.H., M.H. (Pemohon III), dan Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 1 angka
1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
20
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
21
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 1 angka 1 UU 7/2017, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menerangkan
memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menerangkan
kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum,
sehingga Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV berhak
dan/atau berkepentingan mewujudkan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juncto
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV mendalilkan hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai konstitusionalitasnya secara bersyarat oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena pemaknaan
dalam putusan dimaksud akan menyebabkan lumpuhnya pemerintah daerah
akibat kevakuman anggota DPRD minimal 2 (dua) sampai dengan 2,5 (dua
setengah) tahun sejak selesai Pemilihan Umum Tahun 2029, khususnya DPRD
22
Kota Palembang dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebagai tempat tinggal
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV. Kevakuman tersebut
akan terjadi karena anggota DPRD merupakan jabatan yang harus diisi melalui
pemilihan umum dan tidak dapat diisi melalui penunjukkan atau pengangkatan
seperti pengisian jabatan kepala daerah. Kelumpuhan pemerintah daerah, in
casu Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan, akan menyebabkan
pelayanan pemerintah terhadap hajat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV sebagai warga negara menjadi terbengkalai atau terabaikan.
5. Bahwa sebagai warga negara, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pelayanan dari
pemerintah daerah setidak-tidaknya mencakup pelayanan untuk meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian,
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV menyatakan memiliki
hak/kepentingan konstitusional yang bersifat potensial dan memiliki hubungan
kausalitas dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai bersyarat oleh Putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I, Pemohon
II, Pemohon III, dan Pemohon IV dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas,
adalah benar Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV merupakan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-4]. Namun
demikian, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, dalam konteks perkara
a quo, yang diuji konstitusionalitasnya adalah norma Pasal 1 angka 1 UU 7/2017,
semestinya dikaitkan dengan kedudukan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV sebagai pemilih dalam pemilihan umum karena norma tersebut secara
langsung berkenaan dengan hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum. Dalam menguraikan kedudukan hukum, Pemohon I, Pemohon I
Kata Kunci
legal standing Pemohon Perkara Perkara No.135/PUU-XXI/2024
