Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 15 Oktober 2024
Pemohon
Wanda Cahya Irani (Pemohon I) dan Nicholas Wijaya (Pemohon II)
Amar Putusan
Dalam Provisi:Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.Dalam Pokok Permohonan:1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.2.Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”.3.Menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan”.4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.5.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
41
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
42
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat
(3) UU 10/2016, yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 54C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom
yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar.
Pasal 54D ayat (3)
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih kepala
daerah pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak Tahun 2024 yang adil, demokratis, serta berkepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6];
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 akan
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi (bagi
Pemohon I) dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya (bagi
Pemohon II), di mana kedua pemilihan kepala daerah dimaksud nantinya hanya
43
akan diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon, atau dengan kata lain, kedua
pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah tersebut, masing-masing akan
melawan kolom kosong dalam Pilkada Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 yang mengatur mengenai
rancangan/desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dengan 1 (satu) pasangan calon (calon tunggal), dan norma Pasal 54D
ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur mengenai batas waktu pemilihan berikutnya
jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan
calon dimenangkan oleh kolom kosong, karena kedua ketentuan norma pasal
a quo yang merupakan landasan dalam pelaksanaan pilkada bagi pasangan
calon tunggal berpotensi menguntungkan pasangan calon tunggal itu sendiri
dan merugikan para Pemohon sebagai pendukung kolom kosong;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
pandangan dan kejelasan perihal norma Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 agar
rancangan/desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dengan 1 (satu) pasangan calon juga memuat dengan jelas alasan dan
implikasi dari masing-masing pilihan yang ada, serta memberikan kejelasan dan
kepastian hukum perihal norma Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 agar batas waktu
pemilihan berikutnya jika pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dengan 1 (satu) pasangan calon dimenangkan oleh kolom kosong dapat
ditentukan secara pasti. Menurut para Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi
tidak mengabulkan permohonan a quo, terdapat potensi pelaksanaan Pilkada
Serentak Tahun 2024 akan berjalan dengan tidak adil, tidak demokratis, serta
tidak berkepastian hukum.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum di atas, adalah benar para Pemohon merupakan
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dalam memilih
pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 [vide Bukti P-3
sampai dengan Bukti P-6]. Dalam menguraikan anggapan kerugian
Kata Kunci
blank vote, desain surat suara, kolom kosong, pilkada dengan pasangan calon tunggal, pilkada dengan satu pasangan calon, pilkada ulang, plebisit, tahun berikutnya, waktu pemilihan berikutnya
