Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 16 November 2023
Pemohon
Muhammad Hafidz
Amar Putusan
Menolak permohonan untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
13
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
14
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah kata “dikabulkan” dalam Pasal 56 ayat (3) UU MK, yang
menyatakan sebagai berikut:
(1) ...;
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(4) ...;
2. Bahwa Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, potensial dirugikan oleh berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan penjelasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon saat ini masih aktif bekerja di perusahaan swasta dan saat
ini sedang menguji konstitusionalitas norma Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
15
Industrial (UU 2/2004) di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor
94/PUU-XXI/2023;
b. Bahwa norma Pasal 82 UU 2/2004 akan menghilangkan hak Pemohon
sebagai pekerja untuk dapat mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), apabila diajukan dalam tenggang waktu melebihi 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukannya PHK;
c. Bahwa oleh karena UU MK tidak menetapkan batasan waktu penyelesaian
permohonan pengujian undang-undang, maka sangat dimungkinkan bagi
Pemohon sebelum perkara tersebut diputus, lalu Pemohon lebih dahulu
diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan tempat Pemohon bekerja;
d. Bahwa dengan ketiadaan batasan waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam
menjatuhkan putusan permohonan pengujian undang-undang, maka sangat
terbuka kemungkinannya bagi Pemohon melewati batas waktu pengajuan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang hanya ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dilakukannya PHK,
sehingga dapat dipastikan, Pemohon akan kehilangan hak-haknya untuk
mendapatkan uang kompensasi PHK yang dijamin dalam undang-undang
ketenagakerjaan. Kemudian setelah melewati batas waktu 1 (satu) tahun,
lalu Mahkamah Konstitusi baru menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor
94/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materiil Pasal 82 UU 2/2004, yang
dimungkinkan amarnya mengabulkan permohonan Pemohon;
e. Bahwa meskipun permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, akan tetapi Pasal 56 ayat (3) UU MK tidak memberikan jaminan
dan perlindungan hukum atas hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon
berupa uang kompensasi pesangon, yang nyata-nyata terlanggar akibat
berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004;
f.
Bahwa peristiwa yang dikhawatirkan Pemohon pernah dialami oleh
Andriyani, seorang pekerja perempuan di PT. Megahbuana Citramasindo
yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Perkara
Nomor 58/PUU-IX/2011. Permohonan uji materiil bertanggal 19 Agustus
2011 tersebut, ia ajukan setelah gugatannya yang menuntut uang
kompensasi PHK berupa pesangon, ditolak seluruhnya oleh PHI pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputus pada tanggal 13 Juni
16
2011 dalam Perkara Nomor 61/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst. Setelah 11 bulan
kemudian, Mahkamah Konstitusi baru menjatuhkan putusan dengan
mengabulkan seluruh petitum yang dimohonkan oleh Andriyani. Namun
berdasarkan asas ne bis in idem, Andriyani tidak dapat kembali mengajukan
tuntutan uang kompensasi pesangon ke PHI, walaupun Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 12 Juli 2012 telah mengabulkan permohonannya.
Demikian juga upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang telah melewati
masa tenggang waktu selama 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan terhitung sejak
putusan PHI dibacakan;
g. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon akibat putusan
Mahkamah Konstitusi yang hanya menyatakan materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 saja,
tidak akan pernah dialami oleh Pemohon. Sebab, upaya hukum atas
hilangnya hak-hak keperdataan Pemohon sebagai pekerja berupa uang
kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dijamin dalam undang-
undang ketenagakerjaan, tidak dapat diajukan upaya hukum ke lembaga
peradilan lain selain PHI;
Bahwa berdasarkan
Kata Kunci
Makna Dikabulkan, putusan MK, ganti rugi, rehabilitasi, pesangon, PHK
