Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan

Perkara 126/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 31 Maret 2010

Tanggal Registrasi: 2009-10-05

Pemohon

Pemohon : (1) Asosiasi BPPTSI, (2) Yayasan Yarsi, (3) Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, (4) Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi'iyah, (5) Yayasan Trisakti, (6) Yayasan Pendidikan dan Pembina Univ. Pancasila, (7) Yayasan Univ. Surabaya, (8) YMIK, (9) Yayasan Univ. Prof. Dr. Moestopo, (10) YPLP-PGRI, (11) Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia, (12) Yayasan Mardi Yuana, (13) MPK, dan (14) YPTK Satya Wacana Kuasa Pemohon : Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 9 Tahun 2009

Majelis Hakim

Harjono Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Maria Farida Indrati Makhfud

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Badan Hukum Pendidikan; UU BHP; pendidikan nasional; anggaran pendidikan; diskriminasi pendidikan;