Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2010
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-08-03
Pemohon
Pemohon : Agustinus Niga Dapawole dan Thimotius Woda Sappu Kuasa Pemohon : Reflyharun, S.H., M.H. dan Maheswara Prabandono, S.H. Termohon : KPU Kab. Sumba Barat
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Putaran II (Dua) di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumba Barat tertanggal 16 Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan
a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
107
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
108
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara yaitu Pemilukada Kabupaten
Sumba Barat
dengan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Putaran II (Dua) di Tingkat Kabupaten
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat
tertanggal 16 Juli 2010,
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Sumba Barat Nomor 44/BA/KPU-SB/IV-2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sumba Barat Tahun 2010 dengan Nomor Urut 3;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
109
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat ditetapkan oleh
Termohon pada hari Jumat 16 Juli 2010 berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Putaran II (Dua) di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumba Barat, sehingga batas waktu pengajuan permohonan ke
Mahkamah adalah hari Rabu 21 Juli 2010 yang terhitung tiga hari kerja setelah
tanggal penetapan pada 16 Juli 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 349/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang, Pemohon memiliki
kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
termuat secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan, telah terjadi:
1. Money Politic
a. Calon Bupati Nomor Urut 4, keluarga dan Tim Pemenangannya memberikan
uang dan rokok kepada masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor
Urut 4 saat hari pemilihan;
b. Pemberian uang juga dilakukan dengan melibatkan Ketua RT Dusun Pare
Rara Desa Momondu Kecamatan Wanukaka, Kepala Dusun III Desa
110
Hupumada, Kecamatan Wanukaka, Linmas Desa Humupada Kecamatan
Wanukaka, Anggota KPPS TPS III Desa Baliloku Kecamatan Wanukaka;
c. Masyarakat yang diberikan uang adalah Kariam Poro, Dato Messa, Lede
Ama Tagu, Yanto T Kapoting, Yente Nono, Dewa Guti, Ngila Ngongo, Bangi
Wine Patty, Dangla Peda, Kewa Reko (Warga Kampung Watu Kari, Desa
Gaura Kecamatan Laboya Barat), Toda Lero, A. Raingo Bill, Raingu Deha,
Kaddu Meli beserta istri dan anaknya, Agus Lango, Antonius Djapi Pewu,
Kuri Billi, Kornelis K. Touwa, Moto Haba dan warga kampung Kari Desa
Gaura Kecamatan Laboya Barat, Hori Mogi, Oktavianus Woleka Sairo.
d. Adanya janji bayar pajak oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 kepada
masyarakat atas nama Jape Rina, Timotius K.Bili, Petrus T. Hurka, Yohanes
T. Pote, Nikodemus Ng. Pajangi;
2. Terjadi intimidasi
a. Terjadi pemukulan dan pembakaran rumah seorang penduduk oleh massa
pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 4;
b. Banyak warga masyarakat yang berkeliaran di malam hari sampai pagi hari
di Kota Waikabubak sebelum hari pemilihan dengan menggun
Kata Kunci
Agustinus Niga Dapawole; Thimotius Woda Sappu; Pilkada Kabupaten Sumba Barat; Pemilukada Kabupaten Sumba Barat; Pemilukada Sumba Barat; Pilkada Sumba Barat;
