Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 126/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 22 Maret 2016

Tanggal Registrasi: 2015-10-29

Pemohon

Henky Setiabudhi Kuasa Pemohon: Wahyudhi Harsowiyoto, S.H., dan Mario Tanasale, S.H.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum