Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2015-10-29
Pemohon
Henky Setiabudhi Kuasa Pemohon: Wahyudhi Harsowiyoto, S.H., dan Mario Tanasale, S.H.
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 1 angka 2, Pasal 1
angka 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut KUHAP)
terhadap Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G serta Pasal 28H UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
[3.5]
Menimbang bahwa setelah memperhatikan syarat kedudukan hukum
dan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas serta uraian Pemohon dalam
permohonannya telah ternyata bahwa masalah kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon terkait erat dengan pokok permohonan. Oleh karena itu, pendapat
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan
dipertimbangkan
bersama-sama
dengan
pertimbangan
mengenai
pokok
permohonan;
[3.6]
Menimbang, sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan a quo,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”
dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain,
Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan
memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan/atau Presiden;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa substansi permohonan a quo adalah Pemohon
merasa dirugikan karena telah diadili dan dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Diadili dan dipidananya Pemohon
bermula dari adanya laporan kepada polisi bahwa Pemohon telah melakukan
tindak pidana penipuan karena memberikan pembayaran dengan bilyet giro yang
tidak ada dananya. Padahal, menurut Pemohon, telah ada perdamaian antara
Pemohon dan pihak pelapor namun proses peradilan tetap berjalan. Pemohon
juga telah mengajukan pra peradilan tetapi upaya ini ditolak pengadilan karena
telah lewat waktu. Oleh karena itu, Pemohon merasa telah diperlakukan tidak adil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
sebab proses pengadilan (dan pemidanaan) terhadap dirinya didasarkan atas
laporan polisi yang sudah dicabut oleh adanya perdamaian antara Pemohon dan
pihak pelapor;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa apa yang dialaminya
adalah karena adanya Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4, dan Pasal 5 KUHAP
namun Pemohon sama sekali tidak menjelaskan hak konstitusional apa yang telah
dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang (KUHAP) yang dimohonkan
pengujian tersebut. Pemohon hanya menguraikan peristiwa yang dialaminya dan
kemudian langsung menyatakan dalam petitum permohonannya bahwa Pasal 1
angka 2, Pasal 1 angka 4, dan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28A,
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, dan Pasal 28H UUD 1945;
[3.9]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, keterangan Pemohon dalam persidangan, dan bukti-bukti yang diajukan
Pemohon, Mahkamah berpendapat:
1) Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah ketentuan umum yang memberikan
definisi hukum mengenai pengertian Penyidikan. Sementara itu, Pasal 1 angka
4 KUHAP adalah ketentuan umum yang memberikan definisi hukum tentang
Penyelidik. Adapun Pasal 5 adalah mengatur tentang kewenangan Penyelidik.
Jika mengikuti penalaran Pemohon, apabila norma Undang-Undang tersebut
dikatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
