Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025
Pemohon
Dr. Ir. Iwan Ratman, MSc.PE
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
21
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 18 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 1 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada tanggal 5 Agustus 2025,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan
Permohonan pada tanggal 14 Agustus 2025.
22
[3.3.2] Bahwa Pemohon dalam perbaikan pemohonan telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon, dan alasan
permohonan. Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon
pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon. Selain itu, sebagai bagian dari
sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 2/2021, permohonan
Pemohon juga telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk
diputus. Namun, setelah dicermati secara saksama pada bagian kedudukan hukum,
Pemohon hanya menguraikan dasar hukum Pasal 51 ayat (1) UU MK dan tidak
menguraikan sama sekali hak konstitusional yang dimiliki sebagaimana yang dijamin
dalam UUD NRI Tahun 1945 serta adanya anggapan kerugian konstitusional yang
dialaminya dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.3.3] Bahwa kemudian berkaitan dengan sistematika atau format perbaikan
permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada
dasarnya telah sesuai dengan sistematika atau format permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021, namun demikian
pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon menyebutkan
dasar pengujian yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi dalam bagian alasan-alasan permohonan
telah ternyata Pemohon tidak menguraikan secara jelas adanya pertentangan
norma dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian tersebut dengan Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan
sebagai dasar pengujian. Hal demikian, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
mengetahui dengan pasti pertentangan pasal atau norma yang diuji dengan UUD
NRI Tahun 1945. Sebab, uraian adanya alasan pertentangan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam
UUD NRI Tahun 1945 merupakan syarat fundamental yang menjadi dasar dalam
pengujian undang-undang di Mahkamah. Dalam hal ini, Pemohon lebih banyak
menguraikan instrumen hukum internasional mengenai bagaimana International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC) yang mengatur dan menegaskan pentingnya
perlindungan hak milik dan keluarga terhadap penyitaan yang tidak adil,
yurisprudensi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang
memberikan arah interpretasi hukum yang sejalan dengan permohonan a quo,
23
perbandingan dengan berbagai negara hukum modern di dunia internasional
tentang pembatasan penyitaan aset, penyebutan PMK 2/2021 secara berulang-
ulang yang menurut Pemohon adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Penetapan Hakim Dalam
Perkara Tindak Pidana Korupsi. Berkenaan dengan hal tersebut, seharusnya
Pemohon menyebutkan yang benar adalah PERMA, sekalipun PERMA 2/2021
dimaksud setelah dicermati adalah berkenaan dengan Tata Cara Pengajuan
Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang tidak ada relevansinya
dengan ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor yang dimohonkan pengujian.
Sementara itu, dalam persidangan pendahuluan dengan agenda pemberian nasihat
yang dimaksudkan oleh Mahkamah adalah agar Pemohon dalam memperbaiki
permohonannya berpedoman pada PMK 2/2021, bukan PERMA 2/2021
sebagaimana yang dipahami oleh Pemohon.
[3.3.4] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan hal-hal yang dimohonkan, Pemohon
dalam petitum permohonannya sebagaimana tercantum dalam perbaikan
permohonan, memohon kepada Mahkamah untuk:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional);
3. Menafsirkan secara konstitusional terbatas terhadap Pasal 18 ayat (1) UU
Tipikor tersebut, sebagai berikut:
a) Penyitaan dan pelelangan harta benda hanya dapat dilakukan terhadap
aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, atau yang
memiliki nilai setara, dan bukan terhadap harta milik pihak ketiga
(termasuk istri, anak, atau pihak lain beritikad baik) tanpa pembuktian
melalui proses hukum yang sah dan independen;
b)
Kata Kunci
pidana tambahan
