Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 4 November 2024
Pemohon
Heriyanto, S.H.,M.H (Pemohon I), Ramdansyah, S.H., M.H (Pemohon II), dan Raziv Barokah, S.H., M.H (Pemohon III)
Amar Putusan
Dalam Provisi :Menolak permohonan provisi para Pemohon.Dalam Pokok Perkara :1.Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan pengujian Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913 Tahun 2024) tidak dapat diterima;2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
46
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut UU 1/2015);
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015), Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
47
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
48
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85
ayat (1) UU 1/2015; Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat
(1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2024, yang menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b
memuat foto, nama, dan nomor urut calon.
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015
(1) Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.
Pasal 94 UU UU 8/2015
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dalam surat suara.
Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
49
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1) UU UU 10/2016
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih
Pasal 10 ayat (2) UU 2/2024
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan
Wakil Gubernur terpilih.
Pasal 10 ayat (3) UU 2/2024
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
pada putaran pertama.
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam prinsip kedaulatan rakyat; prinsip negara hukum; prinsip pilkada yang
demokratis; prinsip pemilihan umum yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur,
dan adil; hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum;
hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan; hak atas kebebasan
mengeluarkan pendapat, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
dan hak bebas atas perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal
22E ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseoranga
Kata Kunci
blank vote, kotak kosong, pilkada, hak memilih
