Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Perkara 125/PUU-VII/2009 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 17 November 2009

Tanggal Registrasi: 2009-10-01

Pemohon

Pemohon : (1) Umar Abduh, (2) Haris Rusly, (3) John Helmi Mempi, (4) Hartsa Mashirul HR Kuasa Pemohon : Ulung Purnama, S.H., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 1 Tahun 2002

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar A.Mukthie Fadjar H. M. Arsyad Sanusi Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Penarikan Kembali; Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi dan Hartsa Mashirul HR; Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 UU 15/2003; deadline; legal standing; Eddy Purwanto