Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Tanggal Putusan: 17 November 2009
Tanggal Registrasi: 2009-10-01
Pemohon
Pemohon : (1) Umar Abduh, (2) Haris Rusly, (3) John Helmi Mempi, (4) Hartsa Mashirul HR Kuasa Pemohon : Ulung Purnama, S.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 1 Tahun 2002
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar A.Mukthie Fadjar H. M. Arsyad Sanusi Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi dan Hartsa Mashirul HR, dengan surat permohonannya bertanggal 15 September 2009 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 1 Oktober 2009, dengan registrasi Perkara Nomor 125/PUUVII/2009 perihal Pengujian Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 125/PUU-VII/2009 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 388/TAP.MK/2009 bertanggal 1 Oktober 2009, tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 125/PUU-VII/2009; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 401/TAP.MK/2009 bertanggal 7 Oktober 2009 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 19 Oktober 2009 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa para Pemohon dalam Sidang Panel Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 11 November 2009 2 menyatakan menarik permohonannya. Penarikan permohonan tersebut dilakukan dengan alasan mengingat deadline 14 hari untuk perbaikan permohonan uji materiil maupun legal standing para Pemohon tidak terpenuhi dan para Pemohon akan mengajukan pengujian pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan melengkapi legal standing serta kuasa hukum baru; e. bahwa terhadap permohonan penarikan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 11 November 2009 telah menetapkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 125/PUU-VII/2009 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karena itu permohonan penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali. Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 125/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 125/PUU-VII/2009 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Rabu tanggal sebelas bulan November tahun dua ribu sembilan dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu sembilan oleh kami, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Abdul Mukthie Fadjar, M. Arsyad Sanusi, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maruarar Siahaan, Harjono dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Eddy Purwanto sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh DPR atau yang mewakili, dan Pemerintah atau yang mewakili. KETUA, ttd. Mahfud MD ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. ttd. M. Akil Mochtar Abdul Mukthie Fadjar ttd. ttd. M. Arsyad Sanusi Achmad Sodiki ttd. ttd. Muhammad Alim Maruarar Siahaan ttd. ttd. Harjono Maria Farida Indrati 4 PANITERA PENGGANTI, ttd. Eddy Purwanto
Kata Kunci
Pengujian Materiil; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Penarikan Kembali; Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi dan Hartsa Mashirul HR; Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 UU 15/2003; deadline; legal standing; Eddy Purwanto
