Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
Tanggal Putusan: 19 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-30
Pemohon
Pemohon : Victor Datuan Batara dan Rosina Palloan Kuasa Pemohon : Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tana Toraja
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana
Toraj
a Nomor 71/SK.PKWK/KPU-TT/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana Toraja
Pemilihan Umum Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 15 Juli
2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah melanj
utkan pemeriksaan
terhadap pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kewenangan Mahkamah, Eksepsi Termohon, dan Eksepsi Pihak Terkait
sebagai berikut;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanj
utnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanj
utnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanj
utnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
103
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanj
utnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004 keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diaj
ukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
Wewenang Mahkamah dalam mengadili perselisihan Pemilukada pada
pokoknya adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta
Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh
KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (vide Peraturan Mahkamah Konstitusi
104
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah, selanj
utnya disingkat PMK 15/2008). Sementara
itu, mengenai berbagai pelanggaran dalam proses Pemilukada, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon merupakan wewenang Pengawas Pemilukada, Penyelenggara
Pemilukada, dan aparatur penegak hukum lainnya, yakni kepolisian, kej
aksaan,
dan peradilan umum. Apabila diketemukan fakta hukum dalam proses
penyelenggaraan Pemilukada terj
adi pelanggaran serius, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas,
rahasia, j
uj
ur, dan adil (Luber dan Jurdil) sehingga mempengaruhi hasil
Pemilukada maka Mahkamah dapat mempertimbangkan dan menilai apakah
proses penyelenggaraan Pemilukada tersebut telah berlangsung sesuai dengan
asas luber dan j
urdil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 dan UU 32/2004 juncto UU 12/2008 (vide Putusan Mahkamah Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008). Terlepas dari apapun isi
putusan dalam perkara a quo, persoalan-persoalan pidana dan administrasi masih
dapat diadili oleh peradilan umum dan peradilan tata usaha negara menurut
kewenangannya masing-masing;
Dalam Eksepsi
[3.4] Menimbang bahwa Termohon mengaj
ukan Eksepsi mengenai: (i)
permohonan Pemohon salah obj
ek (error in objecto); (ii) substansi permohonan
keberatan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah karena
mempermasalahkan pelanggaran pidana dan administrasi dalam Pemilukada, dan
(iii) permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
[3.5] Menimbang bahwa Pihak Terkait mengaj
ukan Eksepsi mengenai: (i)
permohonan Pemohon salah obj
ek (error in objecto); (ii) substansi permohonan
keberatan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah karena
mempermasalahkan pelanggaran pidana dan administrasi dalam Pemilukada; (iii)
permohonan Pemohon kabur (obscuur libel); (iv) posita permohonan bertentangan
dengan petitum permohonan; dan (v) permohonan Pemohon tidak memenuhi
105
syarat formal, yaitu tidak memuat kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan
Pemohon;
[3.6] Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
mengenai: substansi permohonan keberatan Pemohon bukan merupakan
kewenangan Mahkamah karena mempermasalahkan pelanggaran pidana dan
administrasi dalam Pemilukada; permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
posita permohonan bertentangan dengan petitum permohonan; dan permohonan
Pemohon tidak memenuhi syarat formal, yaitu tidak memuat kesalahan
penghitungan suara yang ditetapkan Pemohon, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam paragraf [3.3], sehingga Eksepsi Termohon dan Pihak
Terkait tersebut tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum;
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
mengenai obj
ek permohonan salah (error
in
objecto), Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 menentukan
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Demikian
pula Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan bahwa “Objek perselisihan Pemilukada
adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
[3.9]
Menimbang bahwa keberatan Pemohon adalah terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraj
a Nomor 71/SK.PKWK/KPU-
TT/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tana Toraj
a Pemilihan Umum Tahun 2010 bertanggal
15 Juli 2010 (vide Bukti P-2 = Bukti T-1 = PT-2);
[3.10] Menimbang bahwa keberatan yang diaj
ukan Pemohon adalah terhadap
keputusan yang bukan merupakan penetapan atas hasil penghitungan suara,
melainkan mengenai Penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagaimana tersebut di
106
atas yang berdasarkan kronologis senyatanya ditentukan berdasarkan penetapan
atas hasil penghitungan suara. Mahkamah menilai, keberatan yang diajukan
Pemohon seharusnya adalah terhadap Berita Acara Nomor 261/KPU.TT/VII/2010
tentang P
Kata Kunci
Tana Toraja;Denny Kailimang;Ridwan J. Silamma;Amirullah Tahir;358/PAN.MK/2010;71/SK.PKWK/KPU-TT/2010;51/SK.PKWK/KPU-TT/2010
