Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011
Tanggal Putusan: 15 Maret 2012
Tanggal Registrasi: 2011-12-07
Pemohon
Isai Wuritimur dan Lukas Angwarmase
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 125/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 23 Desember 2011, Termohon telah
melaksanakan Putusan Sela tersebut yang hasilnya kemudian dilaporkan dengan
surat Nomor 270/14/KPU-MTB/II/2012, perihal Hasil Verifikasi Administrasi dan
Klarifikasi Faktual Berkas Pencalonan Pasangan Calon Isai Wuritimur, S.H., M.H.,
dan Lukas Angwarmase Bc.Kn, beserta Lampiran-1 sampai dengan Lampiran-34,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Februari 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa Termohon dalam persidangan Mahkamah hari
Selasa tanggal 14 Februari 2012 telah memberikan penjelasan atas laporan hasil
verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas Pemohon, sebagai berikut:
1. Termohon memberitahukan kepada Pemohon melalui Surat KPU Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Nomor 120/KPU-MTB/XII/2011 tertanggal 27
Desember 2011 untuk memasukkan dokumen pencalonan sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat. Surat dimaksud telah diterima oleh
Lukas Angwarmase di rumahnya sesuai dengan tanda terima bertanggal 28
Desember 2011;
2. Termohon mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor 34/Kpts/KPU-Kab-MTB/2011 bertanggal 30 Desember 2011 tentang
Jadwal Tahapan Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 atas nama Isai
Wuritimur S.H., M.H., dan Lukas Angwarmase, Bc.Kn berdasarkan Putusan
Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 125/PHPU.D-IX/2011 (Lampiran – 1), yang
telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara Barat Nomor 01/Kpts/KPU-Kab.MTB/2012, tanggal 10 Januari 2012.
(Lampiran 2), yang diubah kembali dengan Keputusan Nomor 02/Kpts/KPU-
Kab.MTB/2012 tertanggal 15 Januari 2012 (Lampiran - 3). Surat Keputusan
dimaksud telah diserahkan kepada Pimpinan Gabungan Partai Politik (Koalisi
5
Galaxy), yang diterima oleh Guido Safrunin (Sekretaris Koalisi Galaxy) di
Saumlaki pada tanggal 16 Januari 2012, sesuai dengan tanda terima tanggal
16 Januari 2012 (Lampiran - 4);
3. Sesuai jadwal pentahapan, penyerahan dokumen dapat dilakukan oleh Partai
Politik atau gabungan Partai Politik dari tanggal 27 Desember 2011 sampai
dengan tanggal 6 Januari 2012, atau selama 10 (sepuluh) hari;
4. Termohon menerima dokumen pencalonan Pemohon, pada tanggal 6 Januari
2012 pada pukul 23.00 WIT, yang disampaikan oleh Pimpinan Gabungan
Partai Politik Pengusung (Koalisi Galaxy) dan Bakal Calon Wakil Bupati
Saudara Lukas Angwarmase, Bc.Kn. (Lampiran – 7);
5. Termohon melakukan verifikasi berkas sesuai dengan tahapan penjadwalan,
yaitu selama 10 hari, dengan hasil verifikasi yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Verifikasi Administrasi Berkas Surat Pencalonan Partai Politik;
-
Keabsahan Kepengurusan Partai di Tingkat Kabupaten MTB;
Termohon menemukan adanya ketidakbenaran kepengurusan
partai tingkat Kabupaten MTB pada 6 (enam) partai politik pengusung
Pemohon, yaitu; Partai Amanat Nasional, Partai Karya Perjuangan,
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Penegak Demokrasi
Indonesia, Partai Republika Nusantara (RepublikaN), Partai Persatuan
Pembangunan;
-
Klarifikasi
Faktual
Terhadap
Dukungan
Rekomendasi
Sesuai
Mekanisme Aturan Internal Gabungan Partai Politik (Koalisi Galaxy);
Termohon
menemukan
adanya
ketidakbenaran
prosedur
pemberian rekomendasi terhadap pencalonan Pemohon pada 12 (dua
belas) partai politik pengusung, yaitu Partai Amanat Nasional, Partai
Karya Perjuangan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai
Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, Partai Damai Sejahtera, Partai
Pelopor, Partai RepublikaN, Partai Persatuan Pembangunan, Partai
Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Pembaharuan. Sehingga hanya
ada 2 (dua) partai yang sah memberikan rekomendasi yaitu Partai
Kebangkitan Nasional Ulama, dan Partai Buruh;
6
b. Verifikasi Administrasi Berkas Surat Pencalonan Pasangan Calon;
Dari seluruh berkas surat pencalonan pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang telah dimasukkan, kesemuanya telah
memenuhi persyaratan;
6. Terhadap dugaan ketidakbenaran syarat administrasi tersebut, selanjutnya
Termohon melakukan klarifikasi faktual, terhadap kepengurusan gabungan
partai politik, dan mekanisme pemberian dukungan dan keabsahan
rekomendasi dukungan gabungan partai politik, yang hasilnya tetap pada hasil
verifikasi administrasi, bahwa terdapat 6 (enam) partai politik yang tidak
memenuhi syarat kepengurusan yang sah, dan terdapat 12 (dua belas) partai
politik yang tidak memenuhi syarat mekanisme pemberian dukungan dan
keabsahan rekomendasi;
7. Dengan demikian akumulasi jumlah suara yang mendukung/mengusung Bakal
Pasangan Calon Isai Wuritimur S.H., M.H., dan Lukas Angwarmase, Bc.Kn,
dari Gabungan Partai Politik (Koalisi Galaxy) yang sah hanya sejumlah 1.170
(seribu seratus tujuh puluh) suara atau 2,37% (dua koma tiga tujuh persen)
sedangkan suara dukungan yang tidak sah sebanyak 7.112 (tujuh ribu seratus
duabelas) atau 14,40% (empat belas koma empat puluh persen);
[3.3]
Menimbang bahwa Panwaslukada Kabupaten Maluku Tenggara Barat
menyampaikan laporan dalam persidangan Mahkamah hari Selasa tanggal 14
Februari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslukada Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengeluarkan
Surat Nomor 96/Panwaslu Kada-MTB/I/2012 bertanggal 6 Januari 2012
tentang
Temuan
Pembuatan
Tanggal
Surat
Keputusan,
Tanggal
Pemberlakuan Jadwal Verifikasi dan Interval Waktu Persiapan Pemberkasan
Bakal
Pasangan
Calon,
karena
Termohon
tidak
konsisten
dalam
melaksanakan kewajiban verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual, dengan
mengubah jadwal verifikasi dan klarifikasi;
2. Bahwa saat melakukan klarifikasi faktual, terhadap partai yang tidak
dipermasalahkan pada verifikasi awal sebelum Putusan Sela Mahkamah, oleh
Termohon kembali diklarifikasi;
3. Terbitnya berbagai surat penegasan tentang Pembekuan, Pencabutan, dan
Pemecatan terhadap pimpinan partai politik tingkat Kabupaten, bertanggal di
7
atas 23 Desember 2012 atau setelah putusan Mahkamah;
4. KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak melakukan verifikasi dan
klarifikasi secara berjenjang dari tingkat DPC kemudian diklarifikasi ke DPD
serta DPP;
5. KPU telah melanggar kode etik, dengan memberikan amplop berisi uang
kepada pihak partai poltik yang telah menandatangani berita acara klarifikasi;
Untuk membuktikan laporannya Panwaslukada mengajukan Lampiran-1
sampai dengan Lampiran-20, yang diterima di persidangan pada tanggal 14
Februari 2012, namun tidak disahkan di persidangan sebagai bukti;
[3.4]
Menimbang bahwa KPU Provinsi Maluku dalam persidangan Mahkamah
hari Selasa tanggal 14 Februari 2012, menyampaikan laporan bahwa pihaknya
membenarkan apa yang telah dilaporkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara
Barat;
[3.5]
Menimbang
bahwa
Badan
Pengawas
Pemilihan
Umum
telah
menyampaikan kepada Mahkamah Surat Nomor 099/Bawaslu/II/2012 bertanggal
13 Februari 2012 perihal Laporan Hasil Supervisi Administrasi dan Klarifikasi
Faktual Berkas Pencalonan Pasangan Calon Isai Wuritimur S.H., M.H., dan Lukas
Angwarmase Bc.Kn., pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011, yang pada pokoknya
Bawaslu telah menginstruksikan kepada Panwaslukada Kabupaten Maluku
Tenggara Barat, antara lain untuk melakukan pengawasan pada proses verifikasi
administrasi dan klarifikasi faktual berkas pencalonan Pasangan Calon Isai
Wuritimur, S.H., M.H dan Lukas Angwarmase, Bc.Kn,. Bawaslu juga telah
memberikan arahan langsung kepada Panwaslukada Kabupaten Maluku Tenggara
Barat terkait pelaksanaan
