Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 125/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025

Pemohon

Dr. Ir. Iwan Ratman, MSc.PE

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pidana tambahan