Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 November 2016
Tanggal Registrasi: 2015-10-15
Pemohon
Dr. H. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Patrialis Akbar (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusional Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250, selanjutnya disebut
UU KY), dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958,
selanjutnya disebut UU MA), yang menyatakan:
a. Pasal 10 ayat (1) UU KY:
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan
hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden,
kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.
b. Pasal 17 ayat (1) UU MA:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat
ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Presiden, kecuali dalam hal :
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
a. Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum
b. Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17
UU MA terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang menjabat sebagai Anggota Komisi Yudisial Periode 2010 sampai
dengan 2015 pada pokoknya mendalilkan bahwa Pemohon merasa dirugikan
dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon, karena ketentuan
tersebut hanya mensyaratkan persetujuan Presiden untuk tindakan penangkapan
dan penahanan saja namun tidak mencakup keseluruhan tindakan Kepolisian.
Sehingga tindakan Kepolisian yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan
keinginan penyidik Kepolisian mengganggu pelaksanaan dan kewajiban Pemohon
sebagai anggota Komisi Yudisial;
Pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan, “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dan ketentuan Pasal 13 huruf b UU KY yang menyatakan, “Komisi Yudisial
mempunyai wewenang: ... b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga perilaku hakim”, telah menegaskan bahwa Pemohon sebagai
anggota Komisi Yudisial memiliki kepentingan untuk menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat hakim. Untuk menjamin terjaganya kehormatan dan keluhuran
martabat
hakim
dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya
dalam
menegakkan hukum dan keadilan, maka diperlukan persetujuan Presiden dalam
setiap tindakan Kepolisian yang dikenakan pada Hakim Agung.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
