Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013
Tanggal Putusan: 23 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-09-23
Pemohon
DR. H. Adirozal, M.Si. dan Zainal Abidin, S.H., M.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Heru Widodo, SH., M.Hum., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Hani Adhani
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Mengutip segala uraian yang termuat dalam Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi Nomor 125/PHPU.D-X/2012 tanggal, 10 Oktober 2013 mengenai
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Pihak Terkait;
Dalam Pokok Perkara:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
1.1. Membatalkan berlakunya Berita Acara Nomor 054-3/BA/IX/2013 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kerinci Tahun 2013 Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jambi, tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu tiga belas,
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, sepanjang
perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Siulak
Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut;
1.2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
Nomor 132/Kpts/KPU-PROV-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman
130
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, sepanjang
perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Siulak
Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut;
1.3. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
Nomor 133/Kpts-KPU-Prov-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman
Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15
September 2013, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jambi;
2.1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk
melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di seluruh TPS di
Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut dengan terlebih
dahulu melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK,
anggota PPS, dan anggota KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan
Kecamatan Sitinjau Laut;
2.2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, dan Panitia
Pengawas
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Kerinci
untuk
mengawasi
pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
3.
Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang
tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini
diucapkan;
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 125/PHPU.D-X/2012, bertanggal 10 Oktober 2013, Termohon in casu
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi telah melaksanakan pemungutan suara
ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kerinci pada semua TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan
Sitinjau Laut pada tanggal 28 November 2013 dan telah melaksanakan
rekapitulasi terhadap hasil pemungutan suara ulang tersebut pada tanggal 4
131
Desember 2013 dengan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon
sebagai berikut:
No
Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Nama Kecamatan & Jumlah
Suara Sah
Sitinjau
Laut
Siulak
Mukai
Jumlah
1
Drs. H. Dasra, MTP, Dpt & H. Mardin
18
21
39
2
Dr. H. Adirozal, M.Si & Zainal Abidin, SH.,MH
5.145
1.775
6.920
3
H. Murasman, S.Pd., MM & H. Zubir Dahlan
3.176
5.703
8.879
4
H. Sukman, SH., MH & Sartoni, S.Pd
6
12
18
5
Drs. H. Mohd. Rahman, MM & Nopantri, SP
34
7
41
6
Irmanto, S.Pd., MM & H. Idrus, S.Pd
13
11
24
JUMLAH TOTAL SUARA SAH
8.392
7.529
15.921
Kemudian Termohon telah melaporkan hasil pemungutan suara ulang tersebut
kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) dengan surat
bertanggal 6 Desember 2013 perihal Laporan Tindaklanjut Putusan MK Nomor
125/PHPU.D-XI/2013
yang
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Jumat tanggal 6
Desember 2013, yang selanjutnya dilengkapi dan diterima kembali dalam
persidangan pada tanggal 19 Desember 2013;
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci
sebagaimana diuraikan di atas, Pihak Terkait mengajukan surat bertanggal 9
Desember 2013 perihal permohonan keberatan atas hasil pemungutan suara
ulang Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013, yang diterima di Kepaniteran
Mahkamah pada hari yang sama, yaitu 9 Desember 2013 (keterangan
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Bahwa dalam permohonan
keberatan atas Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten
Kerinci tersebut, Pihak Terkait melaporkan adanya berbagai permasalahan dan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Termohon dan Pemohon yaitu terjadi
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh
Termohon dan Pemohon sebagai berikut:
a. Termohon dengan sengaja telah menghalang-halangi para pemilih;
b. Adanya mekanisme perwakilan;
132
c. Adanya pemilih yang memilih dua kali;
d. Adanya DPT ganda;
e. Adanya Pemilih dari kecamatan lain yang ikut memilih;
f. Banyaknya surat suara tercoblos tembus;
g. Banyak Pemilih yang menggunakan Formulir C6.KWK (undangan memilih) dan
memilih Pemohon padahal bukan warga setempat;
h. Adanya pemilih di bawah umur;
i. Ada kampanye terselubung;
j. Adanya keterlibatan walikota dan sekda serta jajaran birokrasi Kota Sungai
Penuh yang membantu Pemohon;
k. Pasangan Calon Nomor Urut 5 membantu Pemohon;
l. Adanya pembagian uang yang dilakukan oleh Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci
sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon mengajukan surat bertanggal 19
Desember 2013 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Putusan Sela Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 125/PHPU.D-XI/2013 (keterangan selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara) yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada tanggal 28 November
2013 berjalan lancar yang dilanjutkan dengan rekapitulasi perhitungan suara di
masing-masing TPS pada hari yang sama;
b. Bahwa hasil perolehan suara pasangan calon sesudah PSU berdasarkan
Rekapitulasi Formulir C-1 KWK.KPU yang dituangkan dalam Rekapitulasi
tingkat Desa dalam Formulir D-1 KWK.KPU dan diplenokan di tingkat
Kecamatan, adalah sebagai berikut :
No
Kecamatan
No Urut Pasangan Calon
Jumlah
Suara Sah
1
2
3
4
5
6
1
Sitinjau Laut
18
5.145
3.176
6
34
13
8.392
2
Siulak Mukai
21
1.775
5.703
12
7
11
7.529
Jumlah
39
6.920
8.879
18
41
24
15.921
c. Bahwa ada berbagai peristiwa hukum yang terjadi pascaputusan sela
Mahkamah sampai dengan hari H pelaksanaan PSU, yang dilakukan kembali
oleh bupati petahana (incumbent) selaku Pihak Terkait maupun Tim Suksesnya,
sebagai berikut:
133
1. Rumah atau kediaman saksi Pemohon atas nama Niprita Pustika selaku
anggota PPK di Kecamatan Siulak Mukai dirusak oleh beberapa orang tidak
dikenal yang menggunakan tutup atau topeng kepala;
2. Adanya tindakan Ketua Tim Sukses (Timses) Pihak Terkait atas nama Husnul
Khatimah, yang menyampaikan arahan kepada masyarakat Kecamatan
Sitinjau Laut bahwa Putusan MK adalah rekayasa;
3. Adanya keterlibatan birokrasi
4. Bupati petahana menggunakan sumpah sebagai alat untuk meraih suara
dalam PSU dengan cara melibatkan guru-guru pendidikan anak usia dini
(PAUD) se-Kecamatan Sitinjau Laut agar memilih Pihak Terkait;
5. Adanya pembagian politik uang (money politic) tersumpah melalui Kepala
Desa Sebukar Sdr. Zulhiban, yang memanggil warga di wilayah Kecamatan
Sitinjau Laut;
6. Bupati Petahana memanfaatkan Kepala Desa Mukai Tinggi yang merangkap
sebagai Sekretaris Tim Sukses Pihak Terkait di Desa Mukai Tinggi,
Kecamatan Siulak Mukai dengan sengaja menerbitkan 49 l
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Kerinci; Tahun 2013;DR. H. Adirozal, M.Si.; : Zainal Abidin, S.H., M.H. ;H. Murasman, S.Pd., MM;H. Zubir Dahlan;Kecamatan Siulak Mukai; Kecamatan Sitinjau Laut; pemungutan suara ulang;PPS;KPPS;
