Pengujian UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh [Pasal 204 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)]
Tanggal Putusan: 11 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-10-15
Pemohon
1. Yudhistira Maulana; 2. Fachrurrazi; 3. Rifa Cinnitya, dkk Kuasa Pemohon: Safaruddin, S.H.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan para
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”;
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari
Selasa, 27 Oktober 2015, pukul 15.00 WIB, namun para Pemohon tidak hadir
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat
panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, bernomor 1097.124/PAN.MK/10/2015,
bertanggal 21 Oktober 2015. Atas ketidakhadiran para Pemohon tersebut,
Mahkamah, melalui juru panggil, telah menghubungi para Pemohon dan meminta
para Pemohon untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam persidangan
dimaksud kepada Mahkamah secara tertulis. Selanjutnya pada pukul 15.21 WIB,
Kepaniteraan Mahkamah menerima surat permohonan jadwal ulang sidang yang
disampaikan oleh para Pemohon melalui faksimili yang pada pokoknya
menjelaskan
alasan
ketidakhadiran
para
Pemohon
sekaligus
memohon
penjadwalan ulang sidang perkara a quo. Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah
menilai bahwa para Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan tentang
permohonannya.
[3.2]
Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana,
cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan para
Pemohon gugur.
4.
