Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 124/PUU-XII/2014 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 22 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-10-28

Pemohon

Mohamad Sangaji, S.H Kuasa Pemohon: Ramdan Alamsyah, S.H., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Legislative Bodies-Indonesia; Parliamentary practice-Indonesia; Election Law-Indonesia; Indonesia.-Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014-Undang-Undang MD3; Komposisi-Mekanisme penentuan-Pimpinan dan perangkat DPRD Provinsi-DKI Jakarta; Mohamad Sangaji-Veri Yonnevil-tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing); Wibi Andrino-Muannas- memiliki kedudukan hukum (legal standing)- Permohonan tidak beralasan menurut hukum.