Pemohon
Mohamad Sangaji, S.H
Kuasa Pemohon:
Ramdan Alamsyah, S.H., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 327 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU MD3) yang
selengkapnya menyatakan:
Pasal 327 ayat (1) huruf a
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi
yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus)
orang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28J ayat (2) yang masing-masing menyatakan:
- Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
- Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
- Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 327 ayat (1) huruf a UU MD3 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 oleh karena itu menurut Mahkamah, Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga Negara Indonesia;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei
2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat
yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Pemohon I atas nama Mohamad Sangaji, dan Pemohon II atas nama Veri
Yonnevil adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta
periode tahun 2014-2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
2. Pemohon III atas nama Wibi Andrino, dan Pemohon IV atas nama Muannas
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
advokat/pengacara
publik
yang
memiliki
perhatian/concern
dan/atau
berkepentingan dengan permasalahan yang berkembang dalam masyarakat
DKI Jakarta. Pemohon III, dan Pemohon IV juga merupakan pembayar pajak;
Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV
Pasal 327 ayat (1) huruf a UU MD3 akan memberikan pengaruh terhadap
penentuan jumlah Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta
disebabkan pasal a quo merupakan prosedur tertentu yang harus dilakukan dan
berdampak pada hukum tertentu,maka sudah seharusnya dengan adanya
peningkatan 106 (seratus enam) anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sejatinya
harus diikuti dengan penambahan Pimpinan Dewan dalam
Kata Kunci
Legislative Bodies-Indonesia; Parliamentary practice-Indonesia; Election Law-Indonesia; Indonesia.-Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014-Undang-Undang MD3; Komposisi-Mekanisme penentuan-Pimpinan dan perangkat DPRD Provinsi-DKI Jakarta; Mohamad Sangaji-Veri Yonnevil-tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing); Wibi Andrino-Muannas- memiliki kedudukan hukum (legal standing)- Permohonan tidak beralasan menurut hukum.