Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2009-09-29
Pemohon
Pemohon : Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai Untuk DPRD Kota Tangerang Tahun 2009 Kuasa Pemohon : H. M. Ali Darma Utama, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati H. Ahmad Fadlil Sumadi x Muhammad Alim Sunardi
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 348 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya disebut UU 27/2009) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
42
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang in casu UU 27/2009 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
43
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang mewakili masing-masing partai politik peserta Pemilu Tahun 2009
untuk Dapil V dan Dapil VI Kabupaten Tangerang yang saat ini menjadi wilayah
Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (selanjutnya
disebut UU 51/2008), Kota Tangerang Selatan dibentuk pada tanggal 26
November 2008. Oleh karena itu, menurut para Pemohon pengisian anggota
DPRD Kota Tangerang Selatan harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22
44
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU 22/2003), karena apabila pengisian
anggota DPRD Kota Tangerang Selatan tersebut berdasarkan UU 22/2003, para
Pemohon mempunyai peluang untuk menjadi anggota DPRD Kota Tangerang
Selatan, namun hak konstitusional para Pemohon tersebut akan terhalang apabila
pengisian anggota DPRD Kota Tangerang Selatan didasarkan pada UU 27/2009,
karena Pasal 348 ayat (1) huruf c menyatakan, “Dalam hal dilakukan pembentukan
kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian anggota DPRD kabupaten/kota di
kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum
dilakukan dengan cara:
c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah
pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan
umum”;
[3.7.2]
Bahwa menurut para Pemohon Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 27/2009
mengatur mengenai pengisian anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah
pemekaran yang terbentuk setelah Pemilu Tahun 2009. Ketentuan pasal dalam
Undang-Undang a quo tidak dapat diberlakukan untuk pengisian anggota DPRD
Kota Tangerang Selatan, karena Kota Tangerang Selatan terbentuk sebelum
Pemilu Tahun 2009. Pembentukan BBP baru berdasarkan Pasal 348 ayat (1) huruf
c UU 27/2009 menimbulkan permasalahan, karena BPP lama sudah ada
berdasarkan Dapil masing-masing. Menurut Pemohon pembentukan Dapil baru
tidak sesuai Pasal 29 ayat (4) UU 10/2008 yang menyatakan, ”Penataan daerah
pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di
kabupaten/kota baru dilakukan untuk pemilu berikutnya”. Berdasarkan pasal
tersebut, maka tidak ada perubahan Dapil di daerah pemekaran baru, karena
apabila dibentuk BPP baru harus dilakukan Pemilu sela, padahal Pemilu sela
tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang. Oleh karena itu menurut para
Pemohon, Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 27/2008 telah melanggar hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
45
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut di atas
dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.6], Mahkamah berpendapat para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian pasal dalam Undang-Undang a quo;
[3.9]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam pokok permohonannya
mengajukan pengujian materiil Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 27/2009 yang
menyatakan, “Dalam hal dilakukan pembentukan kabupaten/kota setelah pemilihan
umum, pengisian anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota induk dan
kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan cara: c.
menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah
pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan
umum”, dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan uraian sebaga
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2009; Pemilu 2009; Pemilu Kota tangerang selatan; DPRD Kota tangerang selatan; calon legislatif;
