Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2013

Perkara 124/PHPU.D-XI/2013 PHPU -

Tanggal Putusan: 9 Oktober 2013

Tanggal Registrasi: 2013-09-23

Pemohon

1. H. Tondi Roni Tua, S.Sos dan H. Idham Hasibuan, S.Sos (Pasangan Calon Nomor Urut 4) 2. Dr. H. Sarmadan Hasibuan, S.H., M.M. dan H. Paisal Hasibuan (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Hukum: Jamaluddin Karim, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Ditolak seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Padang Lawas, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, pleno penetapan calon melanggar peraturan, pelanggaran terstruktur, pelibatan PNS, pelibatan kepala desa dan guru, pelanggaran sistematis dan masif, intimidasi terhadap PNS dan guru, politik uang, pembagian sembako, Pertimbangan dalam Perkara Nomor 123/PHPU.D-XI/2013 mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo, bukti/pelanggaran tidak sebanding dengan selisih suara.