Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Tanggal Putusan: 26 Juni 2025
Pemohon
Brahma Aryana, Arina Sa’yin Afifa, Muhammad Adam Arrofiu Arfah
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
57
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015) sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
58
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 167 ayat (3) dan
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-
XXII/2024, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
kabupaten/kota,
dan
gubernur/wakil
gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional”
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2
59
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden
diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”
Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2
(dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak
pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”
2. Bahwa para Pemohon menyebutkan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih dan aktif sebagai pemantau pemilu dalam
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia [vide Bukti P-5, Bukti 8,
dan Bukti P-11]. Dalam kualifikasi yang demikian Pemohon I menganggap hak
konstitusionalnya atas kepastian hukum terkait siklus pemilu dan masa jabatan
wakil rakyat yang dipilih dirugikan secara spesifik, aktual, dan potensial oleh
implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang secara
langsung menciptakan landasan hukum baru bagi pengaturan keserentakan
pemilu ke depan yang berpotensi menyebabkan perpanjangan masa jabatan
DPRD.
4. Bahwa Pemohon II dan Pemohon II juga berkualifikasi sebagai peorangan warga
negara Indonesia yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Univ
Kata Kunci
keserentakan pemilu
