Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

Perkara 124/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Juni 2025

Pemohon

Brahma Aryana, Arina Sa’yin Afifa, Muhammad Adam Arrofiu Arfah

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

keserentakan pemilu