Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Tanggal Putusan: 7 November 2024
Pemohon
Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Max Andrew Ohandi (Pemohon II), dan Martin Maurer (Pemohon III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU 39/1999) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
38
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
39
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai
dengan Pemohon III sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III mengajukan pengujian materiil
frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam norma Pasal 35
ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga kerja”.
Pasal 1 angka 3 UU 39/1999
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik,
yang
berakibat
pengurangan,
penyimpangan
atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya”.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merupakan warga negara
Indonesia, di mana Pemohon I belum memperoleh pekerjaan dan sedang
mencari kerja; Pemohon II adalah driver online dengan penghasilan tidak
40
menentu dan tidak memperoleh jaminan maupun tunjangan pekerja;
sedangkan Pemohon III belum mempunyai pekerjaan tetap. Pemohon I sampai
dengan Pemohon III juga menjelaskan bahwa dalam usahanya mencari
pekerjaan akan mengalami diskriminasi usia seiring dengan bertambahnya usia
para Pemohon.
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon III merasa hak konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU
39/1999, karena kedua norma tersebut memungkinkan perusahaan (calon
pemberi kerja) mengatur/membuat sendiri syarat-syarat yang tidak masuk akal
untuk merekrut pekerja, seperti menentukan syarat penampilan menarik, upah
di bawah rata-rata, dan usia.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I sampai
dengan Pemohon III dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon III telah
membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia (vide Bukti P-1). Pemohon I
sampai dengan Pemohon III juga dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menganggap dirugikan
hak konstitusional dimaksud karena berlakunya frasa “dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan norma
Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud mempunyai hubungan
sebab-akibat (kausalitas) dengan norma yang dimohonkan pengujian di mana
norma a quo menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon III membuka peluang
bagi perusahaan (calon pemberi kerja) mengatur syarat-syarat diskriminatif dalam
merekrut tenaga kerja di mana Pemohon I sampai dengan Pemohon III tidak akan
dapat memenuhi syarat-syarat dimaksud. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengabulkan permohonan pengujian materiil yang diajukan Pemohon I sampai
dengan Pemohon III maka kerugian hak konstitusional tersebut dipastikan tidak lagi
terjadi.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas terlepas terbukti atau
tidaknya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon III berkenaan dengan
inkonstitusionalitas frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”
41
dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 yang
dimohonkan pe
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari 1
(satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang
menyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan
hukum
dan
keadilan.
Serta,
dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono dalam kaitannya dengan Perkara
Nomor 124/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan permohonan pengujian norma
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sepanjang frasa “dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”, dan
pengujian norma Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat
seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
sebagian (partially granted). Adapun argumentasi hukum untuk mengabulkan
sebagian permohonan a quo sebagai berikut:
1. Para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang
menegaskan "pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut
59
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan
tenaga kerja”.
2. Ketentuan norma Pasal a quo, khususnya sepanjang frasa “dapat merekrut
sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” telah membuka potensi diskriminasi di
mana pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak
relevan dan diskriminatif, seperti usia, jenis kelamin, atau latar belakang etnis.
Hal ini menurut para Pemohon bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan
dan non-diskriminasi yang mendasari hukum ketenagakerjaan. Selain itu, Pasal
a quo dianggap berpotensi menghambat akses dan kesempatan bagi tenaga
kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan
keahlian mereka, karena pemberi kerja dapat leluasa menentukan persyaratan
lowongan pekerjaan yang mengandung unsur diskriminatif, sehingga
keberadaan Pasal a quo menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian
hukum.
3. Menurut hemat saya, terhadap dalil para Pemohon baik dalam Putusan
35/PUU-XXII/2024 terdahulu maupun dalam Perkara 124/PUU-XXII/2024 a
quo, secara umum saya dapat memahami adanya asumsi tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas dalam Pasal a quo. Terlebih, UU 13/2003 telah
secara tegas menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama
tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan [vide pasal 5 UU 13/2003].
Sehingga, apabila dilihat dari segi hukum (sense of legality), pasal yang diuji
oleh para Pemohon secara umum (in general) memang sepertinya tidak
memiliki persoalan konstitusionalitas, quod non. Walakin, jika dilihat lebih
dalam, khususnya dari kacamata keadilan (sense of justice), saya justru melihat
norma a quo potensial disalahgunakan, sehingga mencederai rasa keadilan,
khususnya bagi pekerja dan para pencari kerja yang memiliki kompetensi dan
kapasitas yang mumpuni namun harus kecewa/gagal secara administratif
karena adanya syarat usia/umur tertentu, sehingga terhadap persyaratan
usia/umur dalam rekrutmen tenaga kerja dan selama bekerja sejatinya tidak
tepat mencantumkan syarat/alasan usia/umur, dan untuk itu membutuhkan
penegasan (lex stricta) karena syarat usia/umur sangat bias terkait dengan
larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.
Terlebih, frasa “setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” sebagaimana termaktub dalam
60
Pasal 5 UU 13/2003 tersebut mendorong saya untuk mencermati dan
mendalami setiap jenis/bagian dalam syarat-syarat kerja agar benar-benar
steril/bersih dari unsur diskriminasi.
4. Menurut saya, norma Pasal a quo sangat jelas menimbulkan ketidakpastian
hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja khususnya sepanjang frasa
“dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang sangat diletakan
pada pertimbangan subjektif pemberi kerja (pengusaha), seperti mensyaratkan
calon pekerja “berpenampilan menarik” (good looking). Jika dibiarkan
pertimbangan diletakan pada pemberi kerja semata, meskipun ada
norma/ketentuan yang secara umum melarang adanya tindakan diskriminatif in
casu Pasal 5 UU 13/2003, namun demikian frasa “dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam konteks ketenagakerjaan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 ini menampakan secara
expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear
norm) dan sejatinya telah terjadi “contradictio in terminis” sebab di satu pihak
Pasal 5 UU 13/2003 secara tegas melarang tindakan diskriminatif, namun di
pihak lain berkenaan dengan syarat usia/umur tidak disebut sebagai bagian dari
ruang lingkup tindakan diskriminatif, sehingga terhadap syarat usia/umur
dimaksud telah jelas (clara et clara) bersifat diskriminatif, sehinga tidak
memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil. Dalam
kaitan ini, perlu penegasan berkaitan dengan syarat rekrutmen dan syarat kerja
apa saja yang tidak boleh ditolerir dalam dunia kerja, khususnya dalam hal
lowongan atau penerimaan pekerjaan, in casu syarat usia/umur agar tidak
masuk kategori diskriminatif.
5. Secara filosofis, pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral
dari pembangunan nasional yang dalam pelaksanaannya harus berdasarkan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan ketenagakerjaan
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan
masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan harus ditujukan guna terpenuhi
hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh
serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi
pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan memiliki banyak
61
dimensi yang saling beririsan/berkelindan satu sama lain yakni tidak hanya
berkenaan dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum, dan setelah
masa kerja, tetapi juga termasuk di dalamnya harus ada norma/ketentuan
hukum yang bersifat tidak diskriminatif untuk memastikan atas jaminan
perlindungan hukum bagi pekerja dan pencari kerja, baik pada saat atau selama
bekerja maupun saat mencari lowongan pekerjaan.
6. Secara yuridis konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah
mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ketentuan a quo berkelindan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. Demikian juga dengan Pasal 5 UU 13/2003 mengatur bahwa
setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan. Keberadaan pasal-pasal a quo menunjukan betapa
negara memberi perhatian khusus kepada tenaga kerja karena merupakan aset
berharga bagi suatu negara yang tidak hanya sebagai penggerak
perekonomian, tetapi juga berperan penting dalam berbagai aspek
pembangunan nasional. Oleh karena itu, tenaga kerja harus mendapat
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dari segala bentuk/jenis
diskriminasi tidak hanya selama masa kerja tetapi juga sebelum atau sejak awal
pekerja mencari pekerjaan.
7. Apabila merujuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada kajian
International Labour Organization (ILO), rentang usia produktif penduduk
Indonesia yaitu antara 15 hingga 64 tahun. Sementara itu, data BPS tahun 2023
menunjukan bahwa usia produktif penduduk Indonesia sekitar 62,98% dari total
jumlah penduduk. Kendatipun usia produktif di Indonesia ditetapkan sejak usia
15 tahun, namun konvensi ILO No.138 Tahun 1973 tentang Minimum Age for
Admission to Employment mengatur bahwa usia kerja dimulai dari usia 18
tahun. Ihwal ini, baik dalam UU 13/2003 maupun Konvensi ILO tidak mengatur
adanya batas maksimum usia/umur seseorang boleh bekerja, sehingga
sepanjang seseorang kapasitas dan kompetensi, serta masih mampu dan
cakap bekerja, maka negara seharusnya menjamin kesempatan yang sama
bagi setiap orang untuk bekerja dan berkompetisi secara sehat untuk
memperoleh pekerjaan. Namun sayangnya, potensi demikian tidak dapat
62
dimaksimalkan secara optimal, sebab secara faktual, pemberi kerja acapkali
menerapkan syarat sebelum melamar pekerjaan yang justru membatasi para
pencari kerja yang masih berada dalam rentang usia/umur produktif tersebut,
in casu “syarat usia/umur” dan/atau “penampilan menarik” (good looking)
merupakan syarat yang paling sering dijumpai sebagai batasan. Menurut
penilaian saya, kedua syarat a quo adalah syarat yang bersifat diskriminatif
dalam dunia ketenagakerjaan, khususnya bagi seseorang yang sedang
mencari pekerjaan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
8. Bahwa berkenaan dengan adanya diskriminasi syarat usia, kendatipun tidak
terdapat aturan berkenaan dengan usia/umur maksimum bekerja, ILO ternyata
memahami adanya pembatasan usia/umur dalam melamar pekerjaan
merupakan bentuk diskriminasi. ILO melarang keras tindakan diskriminasi
dalam bentuk apapun karena tidak sesuai dengan ratifikasi konvensi ILO
No.111 tahun 1958 tentang diskriminasi, meskipun tidak diatur secara
expressis verbis dalam konvensinya. Sehingga, seharusnya pemerintah yang
sudah meratifikasi konvensi-konvensi ILO ini, tidak punya lagi alasan untuk
membiarkan diskriminasi usia/umur di dalam dunia kerja bagi orang dewasa,
apalagi mempromosikan melalui lowongan kerja tanpa adanya alasan yang
jelas, terlebih jika dilakukan test kesehatan. Walakin, sementara ini, saya
memahami terdapat beberapa pengecualian di mana syarat usia/umur dalam
lowongan pekerjaan dapat dibenarkan sepanjang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, misalnya dalam hal:
1. Pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik tertentu seperti pilot
pesawat yang membutuhkan kondisi fisik prima dan refleks yang cepat, atau
petugas pemadam kebakaran yang membutuhkan kekuatan dan stamina
yang tinggi.
2. Pekerjaan yang membutuhkan pengalaman atau keahlian tertentu seperti
dokter spesialis yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus.
3. Pekerjaan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan seperti
misalnya Hakim konstitusi yang harus berusia paling rendah 55 (lima puluh
lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
63
9. Dalam perspektif perbandingan seperti di Amerika dan negara-negara Uni
Eropa, praktik pembatasan usia/umur dalam lowongan pekerjaan dapat
dikategorikan sebagai diskriminasi batas usia (ageism). Ihwal larangan ini
didasarkan pada pemahaman bahwa usia/umur bukan merupakan indikator
prediksi kinerja yang baik atau buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan
kemampuan kerja, karena dapat tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi
seharusnya didasarkan pada kapasitas, kompetensi, kualifikasi, dan
keterampilan yang dimiliki oleh seseorang. Bahkan, Amerika Serikat telah
memiliki undang-undang federal yakni Age Discrimination in Employment Act
of 1967 (ADEA 1967) yang melarang diskriminasi pekerjaan berdasarkan
usia/umur. ADEA 1967 dibentuk dengan maksud untuk memberikan
perlindungan bagi para pekerja yang berusia 40 tahun ke atas dari diskriminasi
berdasarkan usia/umur. Menariknya lagi, Mahkamah Agung Amerika Serikat
telah pula secara tegas menegakkan prinsip anti-diskriminasi berdasarkan usia
dalam putusannya. Dalam perkara Babb v. Wilkie yang diputus pada tahun
2020 misalnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mendasarkan pada
bunyi ketentuan ADEA 1967, tidak memberlakukan pembuktian berdasarkan
prinsip “but for test” sebagaimana yang diterapkan dalam putusan-putusan
sebelumnya guna membuktikan ada tidaknya diskriminasi berdasarkan
usia/umur. Padahal dalam proses pembuktian ada tidaknya diskriminasi,
Mahkamah Agung Amerika Serikat secara konsisten berpegang teguh pada
yurisprudensinya dengan menerapkan standar yang disebut “but for test”.
Berdasarkan standar ini, dalam pembuktian ada tidaknya diskriminasi,
khususnya yang terkait dengan usia/umur, penggugat harus dapat
menunjukkan bahwa keputusan yang diambil akan berbeda apabila usia/umur
tidak menjadi faktor yang dipertimbangkan. Sehingga, beban pembuktiannya
terletak pada penggugat. Namun, dalam kasus Babb v. Wilkie, Mahkamah
Agung menyatakan bahwa usia/umur sama sekali tidak boleh dijadikan
pertimbangan dalam mengambil keputusan apa pun yang menyangkut personil
tanpa perlu menerapkan prinsip “but for test”. Secara khusus, putusan ini
memang menyangkut larangan diskriminasi berdasarkan usia/umur dalam
pengambilan keputusan apa pun menyangkut pegawai federal. Namun,
larangan demikian juga berlaku untuk sektor swasta, hanya saja dalam hal
menyangkut sektor swasta, Mahkamah Agung Amerika Serikat masih
64
menerapkan prinsip “but for test” untuk membuktikan ada tidaknya diskriminasi
berdasarkan usia/umur tersebut sehingga beban pembuktiannya terletak pada
penggugat. Artinya, secara prinsip, diskriminasi berdasarkan usia (ageism)
dalam pengambilan keputusan menyangkut pegawai/ketenagakerjaan dilarang
terlepas dari perbedaan standar pembuktiannya.
10. Uni Eropa mengikuti langkah Amerika setelah terbitnya Directive 2000/78/EC:
Employment Framework Directive. Dalam konsideran No. 11 Directive tersebut
secara tegas dinyatakan bahwa diskriminasi berdasarkan usia/umur dapat
menghalangi tercapainya tujuan yang terkandung dalam “EC Treaty”
khususnya menyangkut tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta
perlindungan sosial, meningkatnya standar dan kualitas hidup, kohesi ekonomi
dan sosial, solidaritas dan pergerakan orang secara bebas.
11. Saya berpandangan, lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya
usia/umur tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya
memiliki kapasitas, kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang karena
soal usia. Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip
yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah
Konstitusi yaitu prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to
give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel.
Sehingga, dalam upaya untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada
masyarakat yang telah masuk usia kerja dan masih dalam usia produktif, maka
seharusnya setiap lowongan pekerjaan dilarang mensyaratkan adanya syarat
usia/umur tertentu bagi orang dewasa. Pemberi kerja tidak boleh membatasi
peluang kerja bagi kelompok usia/umur tertentu bagi seseorang yang telah
dewasa tanpa melihat kualifikasi d
Kata Kunci
frase "dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan"
