Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 19 Februari 2024
Pemohon
Partai Ummat yang diwakili oleh Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum dan A. Muhajir, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan bahwa objek
pengujian dalam perkara a quo adalah norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, yang
tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Adapun terhadap Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 Mahkamah telah menjatuhkan
115
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah diucapkan
sebelumnya dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari
2024, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu
DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu
DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan
terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau
persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada
persyaratan yang telah ditentukan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Berdasarkan
Kata Kunci
gugur, parliamentary threshold, ambang batas parlemen
