Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 124/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 27 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2009-09-29

Pemohon

Pemohon : Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai Untuk DPRD Kota Tangerang Tahun 2009 Kuasa Pemohon : H. M. Ali Darma Utama, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati H. Ahmad Fadlil Sumadi x Muhammad Alim Sunardi

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2009; Pemilu 2009; Pemilu Kota tangerang selatan; DPRD Kota tangerang selatan; calon legislatif;