Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
Tanggal Putusan: 2 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-09-28
Pemohon
Pemohon 1: H. Abdullah Tuasikal (Pemda Kab. Maluku Tengah) Pemohon 2: Azis Matulete Muhammad Umarella R. C. Nikijuluw (DPRD Kab. Maluku Tengah) Pemohon 3: Raja Negeri/Kepala Pemerintah Negeri Kuasa Pemohon: Chaidir Arief, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki Harjono H. Hamdan Zoelva x Cholidin N
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan, “bahwa dalil dalil di atas yang oleh Mahkamah dijadikan ukuran dalam menilai kewenangan Mahkamah atas permohonan a quo, karena terdapat dua atau lebih undang-undang yang saling bertentangan dan menimbulkan keraguan dalam penerapannya, tidak adanya kepastian hukum sehingga menurut penalaran yang normal keadaan demikian potensial mengakibatkan terlanggarnya atau tidak terlaksananya ketentuan UUD dan atau prinsip-prinsip yang melekat padanya. Oleh karena itu telah nyata bagi Mahkamah bahwa terdapat persoalan konstitusionalitas undang-undang.” Dengan demikian, permasalahannya adalah konstitusional tidaknya suatu norma hukum dapat juga dilihat dari penerapan norma yang bersangkutan; Terkait dengan kasus a quo, yaitu penerapan Pasal 7 ayat (4) dimana disebutkan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. Hal tersebut merupakan persoalan penerapan yang faktual menimbulkan adanya ketidakpastian hukum apabila dikaitkan dengan penerapan hukum Pasal 4 Undang-Undang a quo, karena di dalam Pasal 4 memuat batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan demikian tergantung pada Pasal 4, yang menyatakan bekas wilayah yang berarti sebelumnya ada batas-batas di Pasal 4, kalau bekas di dalam Pasal 4 berbeda dengan Pasal 7 ayat (4) maka jelas menimbulkan ketidakpastian hukum; 38 • Dengan melihat dua petunjuk dua Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka semestinya Mahkamah Konstitusi berwenang juga menguji bagian norma hukum dalam Undang-Undang yang termasuk di dalamnya adalah batas wilayah pada gambar lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang a quo; sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Dengan kata lain, lampiran gambar peta administrasi itu pada hakikatnya merupakan bagian isi atau muatan dalam Pasal 7 ayat (4) sama halnya dengan penjelasan. Sementara dalam Pasal 4 ditentukan norma hukum batas asal wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat yang tidak dilampiri gambar peta wilayah administrasi. Hipotesisnya adalah apabila dalam penerapannya kedua norma tersebut batas wilayah dalam gambar dan batas wilayah dalam Pasal 4, menimbulkan penafsiran yang berbeda. Maka dengan demikian kedua norma hukum tersebut potensial menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Kepastian hukum dalam satu normapun sulit diterapkan apalagi jika diterapkan menimbulkan ketidakpastian hukum maka dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) ketidakpastian hukum adalah inkonstitusional. • Permohonan para Pemohon bukan membatalkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tetapi lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan Pasal 7 ayat (4). Sehingga seandainya Mahkamah Konstitusi ingin memutuskan, mungkin dengan menyatakan inconditional unconstitusional, yang artinya Pasal 7 sepanjang menyangkut mengenai lampiran dan memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk merubah lampiran; Ahli Prof. Dr. John. E. Lokollo, SH 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 1/2006 ternyata dioperasionalkan sangat lamban dan tidak cermat, oleh Mendagri. Hal mana telah mengakibatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 (UU 40/2003) dipraktikkan secara sendiri-sendiri oleh Pemerintah Daerah terkait menurut kehendak masing-masing. Padahal Pasal 35 ayat (5) menegaskan bahwa "dalam hal batas waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, penegasan batas wilayah ditetapkan oleh Menteri. Padahal sekarang ini sudah 6 (enam) tahun berlalu. 2. Tindakan sendiri-sendiri para pihak telah mengakibatkan timbulnya 4 (empat) 39 fenomena di lapangan, masing-masing yaitu : • Sebagian wilayah administrasi Kecamatan Leihitu (di Seram Barat) teraneksasi ke dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB); • Sebagian wilayah administrasi Kecamatan Amahai juga teraneksasi ke dalam wilayah Kabupaten SBB ; • Adanya "overlapping/overlaying" wilayah dan wewenang pemerintahan pada wilayah-wilayah dimaksud ; • Adanya kebingungan masyarakat adat, hal mana mendorong mereka untuk menolak aneksasi dimaksud terhadap wilayah patuanan mereka. 3. Ada Pelanggaran Terhadap Asas Pemerintahan “Non Misuse Of Competence” Yang Berkaitan Dengan Hubungan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 18A UUD 1945); Pembahasan terhadap “Misuse Of Competence” oleh pihak SBB tidak bisa dipisahkan dari tata urutan “super-subordinasi”: • Ke atas, dengan UUD 1945, BAB VI, Pasal 18A perihal hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; • Ke bawah, dengan: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Tata urutan super-subordinasi yang sedemikian, dimaksudkan untuk dapat melihat “the underlying philosophy”, bahwa Pemerintahan Kabupaten SBB yang terlebih dahulu melakukan "misuse of competence" dari Mendagri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat, dengan cara: • Menganeksasi wilayah yang bukan cakupannya hanya dengan sebuah Peraturan Bupati SBB; • Membentuk pada wilayah aneksasi itu, kecamatan baru (baca Kecamatan Elpaputih) yang tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Maluku, dan • Mendahului wewenang Mendagri perihal penegasan batas daerah oleh Mendagri, sebagaimana yang diamanatkan oleh: 3) Pasal 35 ayat (5) PP 78/2007, yang menegaskan bahwa “dalam hal batas waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud 40 pada ayat (3) tidak terpenuhi, penegasan batas wilayah ditetapkan oleh Menteri”; 4) Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, yang menegaskan bahwa “penegasan batas daerah dititikberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti, baik dari aspek yuridis maupun fisik di lapangan”; 5) Kesepakatan 5 Oktober 2007 antar Tim PBD Pusat, Gubernur Maluku dan Para Bupati terkait, yang menegaskan bahwa “Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, tetap mengacu pada aspek yuridis formal, yaitu UU 40/2003”; 6) Isi Keputusan Gubernur Maluku Nomor 482 Tahun 2006 tertanggal 31 Oktober 2006 Tentang Penetapan Jumlah, Nama dan Nomor kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Maluku (termasuk lampirannya). Dengan demikian hal tersebut sebuah bukti pelanggaran terhadap asas pemerintahan “Non Misuse Of Competence" yang berkaitan dengan hubungan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 18A UUD 1945), yang telah ada pada Pemerintahan Kabupaten SBB itu sendiri; Ada kekuatan mengikat normatif antar Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B dan UU 40/2003 serta PP Nomor 78/2007, Permendagri Nomor 1/2006, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 482 Tahun 2006 tertanggal 31 Oktober 2006, dan Perda Kabupaten SBB. Hubungan mengikatnya adalah “superordinasi, dan subordinasi”. Sukar untuk berpendapat bahwa pemekaran wilayah kecamatan, cukup dilakukan dengan Peraturan Bupati SBB saja; 4. UU 40/2003 Telah Salah Melegislasikan Pasal 25A UUD 1945 perihal Batas Wilayah. Pasal 7 ayat (2) butir c UU 40/2003 mengatur bahwa, Kabupaten SBB mempunyai batas wilayah sebelah selatan dengan Laut Banda, dengan penjelasan, Kabupaten Seram Bagian Barat tidak berbatasan di sebelah Selatan dengan Laut Banda. Di wilayah Selatan, Kabupaten SBB berhadapan dan berbatasan dengan Selat Seram dan wilayah Kabupaten Maluku Tengah, yaitu Kepulauan Ambon dan Lease, karena telah salah dalam penempatan "Laut Banda" sebagai batas selatan pada Pasal 7 ayat (2) butir c, maka materi muatan dari Pasal 7 ayat (2) butir c secara yuridis, sosiologis dan filosofis salah 41 terhadap Pasal 25A UUD 1945, sehingga tidak aplikabel, dan harus dilepaskan dari Undang-Undang a quo, dengan alasan: 1) tingkat kesesuaiannya dengan nilai-nilai hukum adat yang ada dalam masyarakat, t
Kata Kunci
Pemekaran; Pembentukan Kabupaten; Kabupaten Seram Bagian Timur; Kabupaten Seram Bagian Barat; Kabupaten Kepulauan Aru; Provinsi Maluku; Pemerintah Daerah; Negara Hukum.
