Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2013
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-23
Pemohon
Drs. H. Rahmad Pardamean Hasibuan dan H. Andri Ismail Putra Nasution, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Hukum: Rd. Yudi Anton Rikmadani, S.H., MH., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Sunardi
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, tertanggal 17 September 2013 (Model
DB-KWK.KPU) juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang
Lawas Nomor 34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan Dan
Pengesahan Jumlah Dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Padang Lawas Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Padang Lawas Tahun 2013 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang
Lawas, tertanggal 17 September 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
82
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah
Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
83
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah berkaitan
dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati
Dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten, tertanggal 17 September 2013 (Model DB-KWK.KPU)
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor
34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan Dan Pengesahan Jumlah
Dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Padang Lawas Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas
Tahun 2013 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas,
tertanggal 17 September 2013 maka berdasarkan Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal
3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta
Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Padang Lawas Nomor 25/KPTS/KPU-PL/002.964962/VII/2013 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas Tahun 2013, tertanggal 18 Juli 2013, Pemohon adalah Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Lawas Tahun 2013 dengan Nomor Urut 3. Dengan demikian,
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal
5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat 3
84
(tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada
di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa Penetapan Hasil Perolehan Suara masing-masing
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2013 dituangkan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor
34/KPTS/KPU-PL/002.964962/IX/2013 tentang Penetapan Dan Pengesahan Jumlah
Dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Padang Lawas Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Padang Lawas
Tahun 2013 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas,
tertanggal 17 September 2013, sehingga tiga hari kerja setelah tanggal penetapan
Termohon adalah hari Rabu tanggal 18 September 2013, Kamis tanggal 19
September 2013, dan Jumat tanggal 20 September 2013;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 20 September 2013 pukul 09.25 WIB
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 426/PAN.MK/2013,
sehingga permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan dalam tenggang waktu
yang ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo pada pokoknya
mendalilkan empat pelanggaran dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Padang Lawas Tahun 2013, yaitu (i) penetapan pleno calon terpilih
melanggar prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; (ii)
adanya keterlibatan pejabat, PNS, dan kepala desa untuk memenangkan Pasangan
Calon Nomor Urut 6 (Pihak Terkait); (iii) adanya money politic berupa pembagian
uang dan beras oleh Tim Sukses P
Kata Kunci
Kepala Daerah;Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Padang Lawas; Drs. H. Rahmad Pardamean Hasibuan; H. Andri Ismail Putra Nasution, S.E; Pemilukada;; Terstruktur, Sistematis, dan Masif; Pasangan Calon; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas
