Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Jember Tahun 2010
Tanggal Putusan: 19 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-30
Pemohon
Pemohon : 1. H. Bagong Sutrisnadi dan H. Muhammad Mahmud 2. HM. Guntur Ariadi dan K.H. Abdullah Samsul Arifin 3. H. Moh. Sholeh dan Dedy Iskandar Kuasa Pemohon : AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Jember
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan atas penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jember berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2010
tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jember Tahun 2010,
bertanggal 14 Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
61
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
62
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena Termohon mengajukan eksepsi mengenai
kewenangan mengadili atas permohonan para Pemohon maka Mahkamah akan
memberikan penilaiannya dalam bagian Pendapat Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan
hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Pihak Terkait mengajukan Eksepsi
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon maka Mahkamah
akan memberikan penilaiannya dalam bagian Pendapat Mahkamah;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Jember ditetapkan oleh Termohon pada hari Rabu, 14 Juli 2010 berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2010
tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jember Tahun 2010,
63
sehingga batas akhir waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari
Senin, 19 Juli 2010 yang terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan pada
Senin, 12 Juli 2010;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, 19 Juli 2010 pukul 15.00 WIB berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
354PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat
(1) PMK 15/2008;
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam jawaban dan tanggapannya, baik Termohon
maupun Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan para Pemohon
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon:
1. Mahkamah tidak bewenang mengadili perkara a quo (kompetensi absolut);
2. Permohonan para Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel);
Eksepsi Pihak Terkait:
1. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
2. Permohonan para Pemohon kabur atau tidak jelas (obscuur libel);
Pokok Perkara
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
telah secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan terjadinya pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sehingga memengaruhi hasil Pemilukada
sebagai berikut;
[3.11.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan telah terjadi permasalahan terhadap
Daftar Pemilih Tetap (DPT) berupa DPT dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) fiktif di 8 (delapan) daerah, DPT tanpa NIK dan tidak memiliki bentuk
64
keterangan identitas lain di 8 (delapan) daerah, DPT dengan NIK ganda yaitu
Nomor KTP sama namun identitasnya berbeda di 10 (sepuluh) daerah, serta
adanya pemilih yang memiliki usia di bawah umur yang terdaftar dalam DPT di 2
(dua) kecamatan. Bentuk-bentuk permasalahan DPT tersebut ditemukan oleh para
Pemohon setelah penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Jember karena baru
diberikan sehari sebelum pelaksanaan Pemilukada, padahal para Pemohon telah
memintanya kepada KPU Kabupaten Jember sehingga para Pemohon kesulitan
untuk melakukan verifikasi secara keseluruhan atas DPT tersebut sebelum masa
pencoblosan. Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan adanya undangan ganda
di 4 (empat) kecamatan, adanya perpindahan pemilih dari TPS 33 ke TPS 28
karena DPT TPS 2
Kata Kunci
H. Bagong Sutrisnadi W; H. Muhammad Mahmud; Pilkada Kabupaten Jember; Pemilukada Kabupaten Jember; Pemilukada Jember; Pilkada Jember;
