Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 4 November 2024
Pemohon
Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
13
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 48 ayat
ayat (4) dan Penjelasan Pasal 48 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
selanjutnya disebut UU 10/2016, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
14
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 48 ayat (4) dan Penjelasan
Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016, yang menyatakan sebagai berikut:
15
Pasal 48
(1) …
(2) …
(3) …
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon
perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28
(dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
Penjelasan Pasal 48
Ayat (4)
Cukup Jelas
Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang sebagai
pembayar pajak (tax payer). Selain itu, Pemohon juga merupakan Pemilih yang
akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024, yakni pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Jakarta pada Bulan November 2024, yang dibuktikan dengan
terdaftaranya Pemohon dalam DPT (Bukti P-7).
3. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang taat kepada Konstitusi
dan juga sebagai Pemilih yang telah menggunakan hak suaranya pada Pemilu
Tahun 2024. Pemohon merasa dirugikan dengan keberlakuan Pasal 48 ayat
(4) UU 10/2016 karena ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU a quo menjadikan hak
konstitusional Pemohon dirugikan untuk memilih pasangan calon, baik dari
unsur partai politik maupun pasangan calon perseorangan secara kolektif untuk
membangun demokrasi, masyarakat, bangsa dan negara, kerugian hak
konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan kerugian hak konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif.
4. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan a quo adalah sebagai upaya untuk
memperjuangkan kepentingan konstitusional Pemohon dalam kapasitas
sebagai warga negara untuk mendapatkan persamaan di muka hukum dan
keadilan serta menghapuskan pengaturan hukum yang diksriminatif dan juga
merupakan upaya perjuangan kolektif demi kemajuan bangsa dan negara.
16
5. Bahwa ketentuan norma Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 yakni mengenai verifikasi
faktual atas dokumen syarat dukungan atas pasangan calon perseorangan yang
harus diserahkan paling lambat 28 (dua puluh delapan hari) sebelum waktu
pendaftaran pasangan calon, harus seiring sejalan dengan pembentukan panitia
penyelenggara (KPPS, PPK dan PPS), agar tidak menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon
6. Bahwa Pemohon sebagai Pemilih mengalami kerugian konstitusional apabila
ketentuan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 tidak ditasfirkan oleh Mahkamah
Konstitusi dengan ketentuan yang seiring sejalan dengan keterbentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah di tingkat PPPK= Panitia
Pemilihan Kecamatan, PPS = Panitia Pemungutan Suara, hingga terbentuknya
KPPS = Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan atau menjelaskan
adanya anggapan kerugian konstitusional yaitu berkenaan dengan adanya
ketidakpastian hukum sebagai akibat berlakunya norma Pasal 48 ayat (4) UU
10/2016 yang menyebabkan Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional.
Adapun alasan kerugian konstitusional dimaksud, menurut Pemohon dikarenakan
norma Pasal 48 ayat (4) UU a quo paradoks, di mana ketentuan a quo
mensyaratkan penyerahan dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan
yang akan diverifikasi secara faktual
Kata Kunci
jangka waktu verifikasi faktual calon perseorangan dalam pilkada
