Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tanggal Putusan: 24 Oktober 2023
Pemohon
M. Samosir Pakpahan
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
20
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 77
huruf a sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah melaksanakan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa pokok permohonan
pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Pemohon Prinsipal beserta
kuasa hukumnya. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Panel Hakim
memberikan nasihat kepada Pemohon terkait dengan permohonan a quo, antara
lain, agar Pemohon:
1. menyusun permohonan sesuai dengan sistematika sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang [PMK 2/2021];
2. memperbaiki objek permohonan yakni pengujian Pasal 77 ayat (1) KUHAP
karena setelah Mahkamah mencermati, pasal tersebut tidak terdapat dalam
21
KUHAP. Adapun Pasal 77 yang terdapat dalam KUHAP adalah Pasal 77 huruf a
yang mengatur antara lain, sah dan tidaknya penangkapan dan penahanan,
sedangkan huruf b mengatur tentang ganti rugi dan rehabilitasi. Terkait dengan
hal tersebut, apabila Pemohon hendak mengajukan pengujian terhadap Pasal
77 huruf a KUHAP, terhadap hal itupun Pemohon harus mengaitkan Pasal 77
huruf a KUHAP tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-
XII/2014 yang amarnya, antara lain, memperluas objek praperadilan termasuk
penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. Sehingga, Pasal 77 huruf
a KUHAP telah mengalami perubahan makna berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut. Oleh karenanya bagian perihal
dalam permohonan Pemohon perlu disesuaikan, begitu pula selanjutnya ketika
Pemohon menguraikan Pasal 77 huruf a KUHAP harus selalu dilekatkan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimaksud;
3. memperbaiki petitum dengan menyesuaikan apa yang sesungguhnya diinginkan
oleh Pemohon, apakah pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945
(inkonstitusional) ataukah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat
(inkonstitusional bersyarat).
[vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 123/PUU-XXI/2023, tanggal 10 Oktober
2023];
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan
alat bukti, pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut,
Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan yang telah diperbaiki sesuai
dengan nasihat Panel Hakim pada persidangan sebelumnya, antara lain, terkait
dengan bagian perihal, penambahan dasar hukum pada kewenangan Mahkamah,
perbaikan pada uraian kedudukan hukum Pemohon dan alasan permohonan
(posita), serta hal-hal yang dimohonkan (petitum). Terhadap perbaikan permohonan
tersebut, setelah Mahkamah mencermati, Pemohon benar telah mengubah objek
permohonan menjadi Pasal 77 huruf a KUHAP. Namun, Pemohon tidak
menguraikan Pasal 77 huruf a KUHAP dimaksud yang telah dimaknai sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015. Sehingga, Pasal 77
huruf a KUHAP yang diajukan untuk dilakukan pengujian masih merupakan Pasal
22
77 huruf a KUHAP asli atau norma sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya telah mengubah atau memperluas
makna norma Pasal 77 huruf a KUHAP tersebut.
Lebih lanjut, pada bagian objek permohonan yang menguraikan alasan-
alasan permohonan (posita), Pemohon juga tidak mengaitkan norma Pasal 77 huruf
a KUHAP dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (vide
permohonan Pemohon halaman 7 dan halaman 9). Demikian halnya pada bagian
petitum, Pemohon juga telah melakukan perubahan, yang awalnya terdiri dari 4
(empat) angka menjadi 3 (tiga) angka. Namun, setelah dicermati oleh Mahkamah
ternyata pada petitum angka 2 (dua), Pemohon tidak memohon agar Pasal 77 huruf
a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 ataupun bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat, melainkan Pemohon hanya memohon Pasal 77 huruf a
KUHAP tetap berlaku dan dimaknai dan mengatur adanya tenggang waktu 14 hari
terhitung setelah terbitnya surat penetapan penangkapan, penetapan penahanan,
penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan, serta penetapan tersangka,
penetapan
penggeledahan,
penetapan
penyitaan
sampai
upaya
hukum
praperadilan. Di samping itu, Pemohon juga tidak melekatkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada penyebutan norma Pasal 77 huruf a
KUHAP. Penyusunan petitum dan tata cara penyebutan norma yang demikian,
selain tidak sesuai dengan sistematika penyusunan petitum permohonan yang
ditentukan dalam Pasal 10 PMK 2/2021, juga telah menimbulkan ketidakjelasan
mengenai apa yang sebenarnya dimohonkan oleh Pemohon untuk diputus dalam
permohonannya.
Berdasarkan
uraian
pertimbangan
tersebut,
menurut
Mahkamah,
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap berkas perkara dan alat bukti yang
disampaikan Pemohon setelah pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 23 Oktober 2023, oleh karena
permohonan Pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur) maka berkas
perkara dan alat bukti dimaksud tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
23
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih
lanjut.
[3.6] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
tenggat waktu penetapan dan praperadilan
