Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)]
Tanggal Putusan: 7 September 2016
Tanggal Registrasi: 2015-10-15
Pemohon
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Aswanto (A) Maria Farida Indrati (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258, selanjutnya disebut
KUHAP), maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
(1) Bahwa Pemohon (Forum Kajian Hukum dan Konstitusi atau FKHK)
mendalilkan dirinya sebagai badan hukum perkumpulan (Bukti P-3 dan P-4)
yang memiliki tugas pokok melakukan penelitian dan pengkajian dalam
bidang hukum dan konstitusi serta berperan aktif melakukan upaya hukum
dalam rangka menjaga konstitusi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7
dan Pasal 8 Anggaran Dasar FKHK;
(2) Bahwa
tujuan
pembentukan
FKHK
adalah
untuk
memperjuangkan
kepentingan publik (public interest advocacy) dan aktif melakukan
perlindungan serta penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
(3) Bahwa sejalan dengan tujuan pendiriannya itu, Pemohon telah berkali-kali
diterima kedudukan hukumnya sebagai Pemohon dalam pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945, yaitu dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012,
Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013, Perkara Nomor 66/PUU-XII/2014, Perkara
Nomor 118/PUU-XII/2014, dan dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2014;
(4) Bahwa Pemohon memiliki kepentingan konstitusional atas diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo karena sejalan
dengan maksud dan tujuan didirikannya FKHK.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah telah menerima kedudukan
hukum Pemohon, sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan Mahkamah
dalam perkara sebagaimana disebutkan dalam angka (3) di atas, dan hingga saat
ini tidak terdapat perubahan keadaan atau pertimbangan yang menyebabkan
Mahkamah harus mengubah pendiriannya, maka pertimbangan Mahkamah
tentang kedudukan hukum Pemohon dalam putusan-putusan dimaksud juga
berlaku dalam putusan ini sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
selalu Pemohon dalam permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)
KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang kata “segera” dalam norma
Undang-Undang dimaksud tidak dimaknai “tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari
apabila tersangka ditahan, 90 (sembilan puluh) hari apabila tersangka tidak
ditahan”. Pemohon mengemukakan argumentasi yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa, dengan merujuk sejumlah pendapat pakar, menurut Pemohon, kata
“segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak mencerminkan
hukum acara pidana modern yang mengandung norma hukum yang keras dan
sekaligus unsur kemanusiaan dan perikemanusiaan dan karenanya tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu sebagaimana menjadi
maksud norma undang-undang a quo.
2. Bahwa setiap orang, begitu pula seorang tersangka, berhak atas jaminan
kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa hukum yang pasti haruslah hukum yang adil. Secara filosofis, kepastian
hukum yang mengandung keadilan bukan hanya kepastian undang-undang.
Menjalankan undang-undang tanpa mendahuluinya dengan maksud untuk
menegakkan keadilan ataupun menegakkan kebenaran hanya membatasi diri
untuk melaksanakan kepastian keadilan, bukan kepastian hukum itu sendiri.
4. Bahwa kata “segera” dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tidak
memberikan jangka w
Kata Kunci
Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
