Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku

Perkara 123/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 2 Februari 2010

Tanggal Registrasi: 2009-09-28

Pemohon

Pemohon 1: H. Abdullah Tuasikal (Pemda Kab. Maluku Tengah) Pemohon 2: Azis Matulete Muhammad Umarella R. C. Nikijuluw (DPRD Kab. Maluku Tengah) Pemohon 3: Raja Negeri/Kepala Pemerintah Negeri Kuasa Pemohon: Chaidir Arief, S.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki Harjono H. Hamdan Zoelva x Cholidin N

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemekaran; Pembentukan Kabupaten; Kabupaten Seram Bagian Timur; Kabupaten Seram Bagian Barat; Kabupaten Kepulauan Aru; Provinsi Maluku; Pemerintah Daerah; Negara Hukum.